HukumNarkotikaNusantaraSumatera Utara

Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali menangkap kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Andi Setiawan alias Andi (23) dan Ahmad Hikmami alias Imam (20).

Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei Buluh,  Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Selain itu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 5,0 gram,  1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 2 kotak yang dilakban kuning, dan 1  plastik warna kuning.

Baca Juga  Gagal Perkosa, HB Lakukan Perbuatan Cabul dan Ancam Bunuh Korban

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manulang kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Kapolres Buru Polres AKBP Sulastri Sukidjang Didampingi Dandim 1506/Namlea, Letkol Inf. Heribertus Purwanto Lakukan Apel Pengecekan Pasukan Operasi Penertiban PETI Gunung Botak, Utamakan Pendekatan Humanis

Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri orang yang di maksud Tim langsung memberhentikan kendaraan tersangka, namun keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil  diamankan.

Pada saat itu, Tim melihat tersangka  Andy membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 helai plastik klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Minsel Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat Kedua Bahas APBD 2026

Selanjutnya, dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan disuruh mengantarkan barang haram itu oleh temannya bernama Jefry, namun tersangka tidak mengetahui alamatnya.

Selanjutnya Tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *