HukumKriminalNusantara

Kerbau Dijual Uang Tak Dibayar, Suprayetno Masuk Sel Polsek Perbaungan

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Suprayetno (37) warga  Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, terpaksa diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya, Jumat (20/11/2020).

Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana.

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan transaksi pembelian kerbau seharga Rp17 juta dengan korbannya Ngadino alias Tambi (63) warga Dusun V Desa Lidah Tanah, Kec. Perbaungan,  Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Transaksi itu terjadi di kediaman korban, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, sebelumnya tersangka  datang kerumah korban dengan membawa mobil pick up dengan tujuan untuk mengambil 1 ekor kerbau milik korban untuk dijual dengan harga Rp17 juta.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Lantaran ada kebutuhan yang mendesak dikarenakan anak korban sedang sakit. Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau pada tanggal 10 November 2020.

Tetapi setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan tersangka, uang penjualan kerbau tidak juga di terima oleh korban, dan setiap didatangi ke rumah tersangka, selalu bilang belum ada uang.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN, Bawaslu Buru Masih Periksa Syarat Formil dan Materil

Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum.

“Tersangka dijerat  pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara,” terang Kapolres.

Rahmat Hidayat