HukumKriminalNusantara

Seorang Jambret di Lombok Tengah Nyaris Babak Belur Dipukul warga

Loading

TERASNKRI.COM |  NTB, Praya – Sungguh apes nasip yang dialami oleh seorang jambret inisial AB (43) warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Ia nyaris babak belur dipukul warga saat ditangkap basah melakukan aksinya di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) pukul 13.00 wita.

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Makripatullah (58) warga Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur berangkat dari rumah menuju Pasar Baretais Kota Mataram untuk membeli barang dagangan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya saat sampai di TKP, secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti, korban tanpa curiga langsung menepi ke pinggir jalan.

Baca Juga  Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru Desak Pemda Percepat Pilkades Tahun 2026

“Modus pelaku memeriksa surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu,” ujarnya.

Baca Juga  TNI BERBAKTI : Wujudkan Mimpi Anak Bangsa, Kodim 1506 dan Yonif 821/SB Bantu Rehabilitasi MTs Al-Hilal Waegeren

Pada saat pelaku memeriksa korban, langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana Rp 6,6 juta. Setelah itu pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, namun korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

“Pelaku melarikan diri kearah timur dengan berlari,” katanya.

Atas kejadian itu korban teriak meminta tolong, sehingga warga setempat mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Disaat pelaku ditangkap warga tanpa disegaja salah satu anggota Bhabinkamtibmas Desa Semoyang Aipda  Lalu Satranom lewat di TKP, sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan warga dan langsung di bawa ke Polsek Kopang.

Baca Juga  Tinggal Sendiri, Pria 52 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Nunukan Selatan

“Kasus ini masih kita kembangkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *