HukumKriminalNusantara

Seorang Jambret di Lombok Tengah Nyaris Babak Belur Dipukul warga

Loading

TERASNKRI.COM |  NTB, Praya – Sungguh apes nasip yang dialami oleh seorang jambret inisial AB (43) warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Ia nyaris babak belur dipukul warga saat ditangkap basah melakukan aksinya di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) pukul 13.00 wita.

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Makripatullah (58) warga Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur berangkat dari rumah menuju Pasar Baretais Kota Mataram untuk membeli barang dagangan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya saat sampai di TKP, secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti, korban tanpa curiga langsung menepi ke pinggir jalan.

Baca Juga  Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, PT Bintang Mulia Blambangan Salurkan Sembako bagi Warga Songgon

“Modus pelaku memeriksa surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu,” ujarnya.

Baca Juga  Meski Memegang Kupon, Belasan Warga Tak Kebagian banyak yang pada kecewa Bingkisan pada Sosialisasi GERMAS di Karangbahagia

Pada saat pelaku memeriksa korban, langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana Rp 6,6 juta. Setelah itu pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, namun korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

“Pelaku melarikan diri kearah timur dengan berlari,” katanya.

Atas kejadian itu korban teriak meminta tolong, sehingga warga setempat mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Disaat pelaku ditangkap warga tanpa disegaja salah satu anggota Bhabinkamtibmas Desa Semoyang Aipda  Lalu Satranom lewat di TKP, sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan warga dan langsung di bawa ke Polsek Kopang.

Baca Juga  Maju di Pilkades Sukabakti 2026, Bang Reo Usung Misi Kesejahteraan Petani

“Kasus ini masih kita kembangkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *