HukumKriminalNusantara

Sukses Curi Mesin Air, Butak Ditangkap Saat Curi Burung Kecial

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Mataram—RW alias Butak (23 tahun), warga Kelurahan  Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan. Butak ditangkap karena diduga mencuri dibeberapa lokasi berbeda. Diantaranya mencuri mesin pompa air BTN Griya Pagutan Indah. Pelaku memanjat tembok rumah korban dengan menggunakan potongan bambu. ‘’ Pelaku awalnya mencuri mesin pompa air di Pagutan tanggal 20 Oktober 2020. Dia sendirian yang mencuri mesin air,’’ ungkap Kapolsek Pagutan, Iptu Ketut Artana, Senin (02/11/2020).

Baca Juga  Bupati Terima Kunjungan Dewan Pendidikan Kab. Bone

Penangkapan Butak bukan pada saat mencuri pompa air. Masih di hari yang sama. Butak dengan dibantu rekannya. Mencuri beberapa saat setelah mencuri burung kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Aksinya terhenti setelah diketahui pemilik burung. Butak sempat kabur tapi berhasil diamankan oleh warga sekitar.  ‘’ Diamankan oleh warga radius 200 meter dari TKP pencurian burung. Tapi temennya berhasil kabur dan sekarang masih dalam pengejaran,’’ bebernya.

Baca Juga  Hukum Tua Desa Tewasen Meity Pulingkareng SE Lantik 6 Perangkat Desa Baru

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan. Butak bukan pelaku sembarangan. Lelaki 23 tahun itu ternyata diduga mencuri ditiga lokasi lainnya. Seperti mencuri sepeda di Pagutan. Butak juga diduga sebagai pelaku kepruk kaca mobil di wilayah Ampenan. Kini aksinya terhenti karena mendekam dibalik jeruji Polsek Pagutan. ‘’ Kita memiliki sejumlah LP yang mengarah ke pelaku. Dari curi sepeda hingga kepruk kaca mobil juga,’’ tuturnya.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Amankan 4 Orang Residivis Bawa Sabu

Sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Butak diamankan polisi.  Yaitu 1 ekor burung kecial. 1 buah mesin pompa air warna putih. 1 buah potongan bambu yang digunakan pelaku memanjat tembok rumah korban.

Dengan sejumlah kasus pencurian yang dilakukan. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Rahmat Hidayat

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *