HukumNarkotikaSumatera Utara

Digerebek Lagi Nyabu, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Dua pria digrebek Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah tersangka, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.52 WIB.

Kedua tersangka yang digrebek petugas, M. Kesuma Dani alias DN (34) warga Lingkungan Pasiran , Desa Simpang Tiga Pekan, dan M. Eko Septian alias Eko (29) warga Perumahan Emplasemen Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 3 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.64 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 helai plastik klip transparan kosong, serta 1 bungkus rokok Sempurna.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan kepada wartawan, Senin (26/10/2020), penggrebekan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwa di Kelurahan Simpang Tiga Pekan tentang maraknya penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan ( kantor ). Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba , Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang di maksud.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Kemudian tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka M. Kesuma Dani alias DN dan M. Eko Septian alias Eko selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

Di atas lemari di dekat pintu masuk di dalam kotak rokok sempurna yang berisi 3 batang rokok dan 3 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di duga butiran kristal sabu dan 2 helai plastik klip transparan kosong .
Lalu tim menanyakan kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengaku barang tersebut adalah milik M. Kesuma Dani alias DN.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum,” pungkas kapolres.
“Pelaku kita kenakan pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Rahmat Hidayat