HukumNusantaraPilkada Serentak 2020

Uppz…! Oknum Anggota DPRD Resmi Dipidanakan

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Sumbawa – Berkas Pengaduan perkara Dugaan Tindak Pidana secara resmi disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan wakil Bupati Talifuddin-Sudirman saudara Surahman. MD, SH., MH. yang diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa AKPB Widy Saputra, S.Ik di ruang kerjanya, Senin 5/10), Hal tersebut berbuntut panjang kepada persoalan Hukum atas postingan yang sangat tidak layak dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar yang juga selaku tim pemenangan salah satu Paslon nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Sumbawa, akun Facebook atas nama Aan Gaitan oleh Ketua Tim Pemenangan Sumbawa Bersinar Talif-Sudir telah ditindaklanjuti melalui proses hukum ke Polres Sumbawa.

Laporan Pidana ini adalah sebuah langkah hukum yang harus ditempuh oleh pihak Tim Hukum Sudirman yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa melalui jalur Perseorangan, yang telah digandengkan dengan Ir. Talifuddin, M.Si sebagai Calon Bupati, Paslon tersebut satu-satunya paslon diantara 5 pasangan calon yang maju sebagai kontestan Pilkada Sumbawa 2020. Atas postingan yang dilakukan oleh GHC melalui akun Facebooknya Aan Gaitan merupakan wakil rakyat yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbawa yang kemudian menjadi perdebatan di ruang publik atau Media Sosial Facebook. ungkap Man sapaan advokat Muda ini.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Atas kejadian ini, oknum yang memiliki akun “Aan Gaitan” tersebut alias GHC dalam postingan tersebut sangat sok serta memfitnah Calon Wakil Bupati. Kata Man, selain itu posting yang dia layangkan ke publik dengan unsur sengaja mengundang pro-kontra masyarakat Sumbawa dalam menghadapi proses Pilkada ini.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Menurutnya, lebih parah lagi oknum tersebut mempersilahkan kami untuk melakukan proses hukum atas perbuatannya. tanpa ada niat baik sedikitpun selaku wakil rakyat yang apa bila telah salah dalam suatu tindakan segera menyadari diri lalu minta maaf. Apa ini merupakan contoh wakil rakyat yg mau kita banggakan dengan sejuta kesombongan dan keangkuhan. cetus Surahman kepada awak media.

Untuk itu, kami selaku Kuasa Hukum Pelapor, telah secara resmi menempuh jalur hukum atas perbuatan Terlapor yang telah mendiskreditkan paslon kami melalui Media Sosial FB. Menurutnya, dengan bahasa postingan yang telah tersebar kemana-kemana, Sehingga menyebabkan kegaduhan diruang publik dan menimbulkan perdebatan yang semakin membuat pihak kami sebagai salah satu peserta pilkada merasa sangat dirugikan. tegasnya.

Baca Juga  Persiapan Pilkada 2024, KPU Minahasa Selatan Mengikuti Training of Trainers (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS

Kendati demikian, dalam postingan tersebut sangat nyata diarahkan ke paslon kami dengan kalimat bernada sinis. Sehingga membuat para pendukung kami bereaksi keras terhadap kata-kata yang dilontarkan oknum tersebut. Dimana oknum tersebut yang notabene adalah seorang pejabat publik, sehingga langsung berdampak dan menjadi perhatian di jagad dunia Maya. Oleh sebab itu, terjadi kegaduhan secara meluas antara yang pro dan kontra masing-masing pendukung paslon. jelasnya.

“Terkait kasus tersebut, kami minta kepada Polres Sumbawa untuk memprosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkas advokad muda tersebut.

Grup Tim Pimres Se Nusantara, (Dhy JN)