Polresta Deli Serdang, Profesional Menangani Kasus Ala Preman
TERASNKRI.COM | Sumut, Deli Serdang – Kasus penganiayaan yang di laporkan oleh Dwi Aprinaldo Silaen ke Polres Deli Serdang tersebut adalah perselisihan pendapat tentang lahan parkir di hotel di Deli Serdang telah mengundang banyak kontroversi, Selasa (29/09/2020)
Demikian juga dengan terbitnya berita di salah satu media online yang menyebutkan “Enaknya Jadi Preman Di Deli Serdang !! Habis Mukuli Orang Gak Di Tahan..!!
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan kepada Ketua organisasi kepemudaan yang berinisial Har menjelaskan tentang judul berita Enaknya Jadi Preman di Deli Serdang, Habis mukuli orang Gak di Tahan tersebut diduga tidak mengerti bahwa sudah ada perdamai secara kekeluargaan antara Dwi Putra Aprialdo Selien dengan Reza Sanjaya.
“Dijelaskan tentang keributan yang terjadi di halaman parkir hotel deli indah adalah diluar dugaan dan atas kejadian tersebut telah dipertanggungjawabkan dengan proses hukum yang berlaku”, Ucap Ketua Organisasi Kepemudaan Har, saya juga tidak pernah berbuat dengan tuduhan isi pemberitan yang telah menyebutkan Ala Preman di Deli Serdang.
Sambung Ketua Organisasi Kepemudaan Har juga menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya juga telah di periksa oleh pihak kepolisian Polresta Dili Serdang atas kejadian tersebut.
Berdasarkan konfirmasi & Investigasi oleh team media bahwa Ketua Organisasi Kepemudaan Har juga jelasakan bahwa dirinya tetap mengikuti peraturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi mendagi. SIK melalui kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus,SIK,MH dalam menangani kasus yang menimpa Dwi Putra Aprinaldo Silaen sangat profesional dan tanpa ada tebang pilih bagi warga yang berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Polresta Deli Serdang akan melakukan penyidikan sampai ke tingkat JPU ( Jaksa Penuntut Umum) dan pihak kepolisian juga telah memeriksa Har di Mapolresta Deli Serdang tanpa di lakukan penahanan sesuai permohonan dari istri dari Har atas nama Lela br Damanik dengan menyatakan akan kooperatif dan wajib lapor sesuai dengan ketentuan.
TN/RH