NunukanPilkada Serentak 2020

KPUD Nunukan Tetapkan Paslon “AMANAH” Memenuhi Persyaratan

Loading

Ketua KPUD Nunukan Rahman, SP.

TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Nunukan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura SE, MM dan H.Hanafiah SE, M.Si dengan jargon “AMANAH” sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan  2020 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan pada hari Rabu (23/9/2020)

Rahman, SP selaku Ketua KPUD Nunukan menyampaikan bahwa sesuai jadwal tahapan PKPU nomor 5 tahun 2020, kini KPUD Nunukan menetapkan satu pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020.

Baca Juga  Anggota DPRD Kab. Nunukan Soroti Pergeseran Lokasi Pembangunan PKM Lapri Ke Perbatasan RI - Malaysia

“Pasangan calon yang ditetapkan hari ini adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. Asmin Laura Hafid SE, MM dan H.Hanafiah SE, M.Si yang sudah memenuhi persyaratan pencalonan, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan Narkoba” jelas Rahman

Baca Juga  UPZ SAKTI Gelar Aksi Berbagi di Momen Hari Ibu

Sebagaimana diketahui terdapat 2 pasangan calon yan g mendaftar pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2020, yaitu Calon Petahana Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM berpasangan H. Hanafiah, SE, M.Si serta pasangan Calon H. Danni Iskandar bersama Muhammad Nasir.

“Untuk hari ini kita tetapkan pasangan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM – H. Hanafiah, SE, M.Si sementara satu pendaftar yang belum ditetapkan sebagai pasangan calon atas nama H.Danni Iskandar dan H.Muhammad Nasir SPi, MM, masih menunggu proses lanjutan dari penelitian syarat calon dan plihan Bupati dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2020” imbuh Rahman

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Pemberian Remisi HUT RI Bagi Warga Binaan Lapas Nunukan

“Jika pasangan calon H.Danni Iskandar dan H.Muhammad Nasir S.Pi, M.Si memenuhi syarat , maka bakal pasangan calon tersebut juga akan menyusul ditetapkan oleh KPUD Nunukan diwaktu yang berbeda” pungkas Rahman, SP

Har

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *