HukumNarkotikaNusantara

Gugat Polda NTB, Dua Tersangka Asal Sumbawa Layangkan Pra-Peradilan

Loading

Febryan Anindita, SH

TERASNKRI.COM | NTB, Sumbawa Besar- Tim F.A Law Office Sumbawa menggugat Praperadilan Polda NTB atas Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan terhadap 2 Tersangka dengan inisial AC dan ES di Pengadilan Negeri Mataram.

Gugatan ini dilayangkan karena Tim F.A Law Office yang diketuai oleh Febriyan Anindita, SH menduga pihak kepolisian telah melakukan serangkaian prosedur Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, dan Penetapan Tersangka yang tidak sah.

Dalam keterangannya Kamis, (27/8), Febry mengatakan, apa yang mendasari pihak kepolisian melakukan Penangkapan di mana Surat Perintah Penangkapannya tertanggal 20 Juni 2020. Sendangkan proses dilakukan pada tanggal 19 Juni 2020. Hal tersebut dianggap suatu keanehan

Baca Juga  Geledah Rumah Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra, Polri Sita Senjata hingga Paspor

“orang ditangkap terlebih dahulu, kemudian satu hari setelahnya baru keluarkan Surat Perintah Penangkapan, hal ini sangat tidak dibenarkan oleh Hukum Acara kita (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)” Ujarnya

Febryan menyebut, dalam proses Penggeledahan tidak ada Surat Perintah tertulis, dan pada saat Penggeledahan terjadi tidak ada yang menyaksikan. Meskipun ada, tetapi pihak Polda NTB tidak pernah memperlihatkan atau menunjukkan surat perintah melakukan Penggeledahan kepada kedua kliennya

Baca Juga  Terkait Tuntutan Masyarakat Desa Muara Pari ke PT. WIKI, Diduga Telah Terjadi Keputusan Sepihak 

“dalam hal Penyitaan ada beberapa barang bukti yang disita oleh pihak Polda NTB. Dengan demikian kami mempertanyaan dasar hukum dilakukan Penyitaan tersebut, karena pihak Polda NTB tidak memberikan baik surat izin, surat lapor, maupun surat bukti penerimaan barang, “tuturnya

Dalam gugatan kali ini, dua Tersangka asal Sumbawa yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu menggugat Kapolda NTB, Dir Res Narkoba Polda NTB, dan Subdit II Res Narkoba Polda NTB.

Baca Juga  Sok Jagoan Tantang Baku Bunuh di Kebun, Warga Desa Boyongpante Dua Ahirnya Babak Belur

Gugatan Praperadilan tersebut telah secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mataram, pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 dengan Nomor Perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN.Mtr. Langkah ini kami ambil, karene untuk menguji ketidakabsahan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan sebagaimana yang kami tuangkan dalam Permohonan Praperadilan yang telah kami ajukan.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTB via Whatsaap belum ada tanggapan terkait hal tersebut. (IAN-MA)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *