Instruksi Menteri, Kanwil Sumut Menerapkan Protokoler Kesehatan di Lapas dan Rutan se Sumut, Waspada Penyebaran Covid-19
![](https://i0.wp.com/terasnkri.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-03-at-00.57.54_1ed46c8e.jpg?resize=800%2C1201&ssl=1)
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan memperingatkan Petugas Pemasyarakatan untuk mematuhi peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan dengan mengikuti protokoler kesehatan juga disiplin dan menahan diri untuk tidak mengikuti pertemuan- pertemuan, berkerumun dengan kontak fisik yang melanggar protokoler kesehatan, untuk mengingatkan kepada petugas berpotensi menularkan Covid-19 kepada WBP di Lapas/Rutan/LPKA. perhatian yang paling utama adalah Petugas Pemasyarakatan.