Tidak Sesuai Protokol Kesehatan Bakal Disanksi
TERASNKRI.COM | Kaltara, Tanjung Selor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menerbitkan pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan penerapan disiplin maupun sanksi hukum protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam instruks mendagri tersebut, kata Irianto, kepala daerah agar mengambil langkah untuk melakansanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah Pemprov Kaltara saat ini tengah menggodoknya. Di mana dalam pergub itu, nanti akan diatur lebih detail soal pemberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Pergub soal disiplin, adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan soal penerapan protokol kesehatan. Hal itu juga dibahas saat rapat koordinasi khusus, beberapa hari lalu yang dipimpin Menkopolhukam dan dihadiri sejumlah Menteri, Penglima TNI, Kapolri, para gubernur dan sejumlah bupati serta wali kota.
“Yang dibahas itu, di tingkat provinsi dibentuk satgas, ketuanya kepala daerah (di provisi) gubernur. Kemudian ada yang namanya korlap, koordinasi lapangan yang dijabat oleh kapolda. Pasti akan ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggar disiplin protkol kesehatan,”jelasnya.
Sebelumnya, Pergub yang tengah berproses saat ini mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19. Pergub tentang AKB itu, kata Irianto, akhir pekan lalu sudah selesai dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan, melalui rapat staf pekan lalu, gubernur meminta agar Pergub itu dipercepat untuk dia teken. Dengan demikian, bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam menghadapi kenormalan baru sekaligus dalam upaya menekan angka penularan virus corona di Kaltara. “Itu (Pergub) sudah di Biro Hukum, sudah selesai dievaluasi di Kemendagri,” sebut Irianto.
Lebih jauh dijelaskan, mengenai dua pergub yang akan menjadi acuan dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, melihat situasi di daerah masing-masing. Termasuk kaitannya dengan aktivitas belajar mengajar, dimana pemerintah provinsi tidak melarang adanya tatap muka di daerah yang masuk zona hijau.
“Jadi misalnya daerah-daerah yang pedalaman yang memang tidak terpapar, zonanya sangat hijau, boleh anak-anak sekolah tatap muka. Tapi seperti di Tarakan jangan ambil risiko dulu. Kasian nanti kalau terpapar,” ujar gubernur.
Begitu pula dengan aktivitas masyarakat secara umum. Terhadap sanksi yang diberikan, ia akan mengedepankan langkah persuasif. Kemudian, selanjutnya akan diatur sanksi perdata berupa denda.
“Ditegur dulu, persuasive dulu. Tapi memang kita mengedepankan sanksi perdata, berupa denda. Jadi tidak serta merta (sanksi tegas). Prinsip saya, penanganan covid-19 ini harus ditangani bijak, dan jangan sampai menular jauh, dan intinya masyarakat kita selamat,” tambahnya.