HukumNarkotikaSumatera Utara

Isap Ganja dibelakang Rumah, Panglatu digerebek Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Saibatul Hamdi Nasution alias Andi (38) warga lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pasalnya Panglima lajang tua (Panglatu) tersebut digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja di belakang rumahnya, Minggu (23/08/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

Dari penggerebakan tersebut polisi melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, 2 (dua) amplop kecil yang berisikan daun ganja kering,6 (enam) helai kertas tik tak, 1 bungkus rokok dan uang tunai Rp. 15 Ribu rupiah.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (24/08/2020) membenarkan penggerebekan tersebut dari laporan masyarakat tentang aktifitas pelaku sering mengkonsumsi Narkoba, kita tindak lanjuti melakukan penggerebekan, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti Narkotika jenis daun Ganja.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Tersangka sudah di amankan di Sat Narkoba Polres Sergai, tersangka kita kenakaan Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Rahmat Hidayat