Masa Tanggap Darurat Berakhir, Pemerintah Akui Kesulitan Cairkan Bansos Tahap II dan III
TERASNKRI.COM | Nunukan – Menyikapi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dengan belum dicairkannya bantuan jaring pengaman sosial tahap II dan III kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak penyebaran covid -19, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Nunukan Hasan Basri menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu payung hukum yang baru sebagai dasar untuk melakukan pencairan bantuan jaring pengaman sosial tahap II dan III.
Hasan Basri menyatakan, seiring dengan telah berakhirnya masa tanggap darurat covid -19 di Kabupaten Nunukan pada tanggal 2 Juli 2020 lalu sesuai Surat Keputusan Bupati Nunukan, maka pencairan bantuan jaring pengaman sosial tahap II dan III tidak bisa lagi menggunakan anggaran pada pos Biaya Tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020.
Jika pemerintah tetap menggunakan anggaran dari Pos Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk mencairkan bantuan jaring pengaman sosial, sementara masa tanggap darurat telah berakhir maka akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah di kemudian hari.
“Solusi yang bisa ditempuh saat ini adalah menunggu payung hukum baru sebagai dasar untuk pencairan, atau pemerintah melakukan pengalihan anggaran dalam bentuk kegiatan di instansi teknis yang terkait dengan nomenklatur pemberian bantuan. Inilah yang sampai saat ini masih dibahas oleh pemerintah, ” kata Hasan Basri.
Berbeda halnya dengan anggaran Pilkada sebesar Rp. 47 miliar. Menurutnya, anggaran Pilkada tetap bisa dicairkan karena bukan diambilkan dari angaran recofusing penanganan covid – 19.
“Anggaran Pilkada sejak awal memang tidak boleh diganggu, dan bukan diambilkan dari anggaran recofusing sehingga tetap bisa dicairkan saat ini. Apalagi ada surat dari Mendagri yang meminta para kepala daerah untuk menyalurkan 100 persen anggaran Pilkada paling lambat 9 Juli 2020, ” ujarnya.
Lebih lanjut Hasan Basri menambahkan bahwa selain karena adanya perubahan sistem administrasi anggaran, pencairan bantuan jaring pengaman sosial juga sangat erat kaitannya dengan kemampuan keuangan daerah, dan lancar tidaknya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Pemerintah komitmen mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 10 Miliar untuk jaring pengaman sosial, tetapi realisasinya pada akhirnya akan sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Hasan Basri mengakui bahwa saat ini masyarakat kurang mampu masih membutuhkan bantuan jaring pengaman sosial untuk menopang kebutuhan hidupnya, namun sejalan dengan mulai diterapkannya adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal, red), maka roda perekonomian di tengah masyarakat diharapkan kembali pulih. Namun jika memang diperlukan, Dinas Sosial siap menyalurkan bantuan dalam bentuk yang lain, misalnya bantuan beras kepada masyarakat yang membutuhkan.
TN/***