HukumNusantaraSumatera Utara

Pulang Nyabu Lewat Jalan Desa Durian, Berudak ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | SumutSerdang Bedagai- Kusnandar alias Barudak (34) warga Dusun I, Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai, pasalnya Barudak ditangkap team opsnal Polsek Kotarih di Jalan Umum Desa Huta Durian, Kec. Bintang Bayu, Kamis (30/07/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih AKP Budiarto,” Jelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang meresahkan masyarakat, dan atas laporan tersebut Tekab Polsek Kotarih langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut personil tekab Polsek Kotarih mendapat informasi bahwa pelaku baru melintas di Jalan umum Desa Huta Durian, kemudian pelakupun langsung disergap petugas.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Polres Barito Utara Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Ruang Satintelkam Polres Barito Utara

“Dari penangkapan tersebut personil berhasil menemukan barang bukti 1 kaca pirex berisikan diduga sisa narkotika jenis sabu,dot dan jarum suntik diamankan petugas,” Bilang Budiarto

Baca Juga  Dukungan Tokoh Agama Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri

Budiarto juga menjelaskan, dari hasil introgasi yang dilakukan oleh personil tekab Polsek Kotarih, Pelaku Barudak telah mengakuinya bahwa baru selesai mengkonsumsi di rumah di rumah AG (55) di Desa Kula Bali, Kecamatan Serba jadi bersama rekanya KS (40) juga merupakan warga Desa Huta Durian.

Baca Juga  Pj. Bupati Buru Bersama Kapolres dan Dandim Pantau Langsung Malam Takbiran

“Saat personil Tekab Polsek Kotarih melakukan pengembangan, dirumah AG dan KS tidak berada dirumah,”ungkapnya
Ia menambahkan, Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke satuan reserse narkoba polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke satuan reserse narkoba untuk dilakukan proses hukum,” tandas Budiarto.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *