NusantaraPendidikan

Praktek Penggadaian KJP Juga Terjadi di Jatinegara Jakarta Timur

Loading

Ilustrasi : Kartu Jakarta Pintar (KJW)

TERASNKRI.COM | Jakarta – Beberapa hari ini jagad pemberitaan media online di ibukota dihiasi oleh kasus penyitaan ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Tidak kurang dari 500 buah KJP telah digadaikan oleh orang tua/wali murid kepada seorang rentenir berinisial TA yang beralamat di Jl. Manyar, RT 002 RW 015 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Seluruh KJP tersebut telah diamankan di Mapolsek Kalideres. (1)

Setelah kasus itu mencuat ke permukaan, kini mulai bermuculan laporan dan informasi dari masyarakat terkait praktek illegal pegadaian KJP serupa di wilayah lainnya. Seperti yang disampaikan seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada redaksi media ini, mengatakan bahwa di daerahnya juga terjadi hal yang sama, KJP digadaikan orang tua/wali murid kepada seorang rentenir/penadah.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Selamat malam Pak, saya ingin menginformasikan adanya penggadaian KJP (Kartu Jakarta Pintar) di daerah Cipinang Muara 3, Jakarta Timur, mohon bantuan Bapak agar ditidaklanjuti,” demikian bunyi pesan WhatsApp dari seorang ibu yang kita inisialkan sebagai YT. Sabtu, 27 Juni 2020.

Praktek pegadaian KJP, lanjut YT, telah berlangsung lebih dari 1 tahun. Awalnya, warga ini heran melihat banyak orang keluar-masuk ke salah satu rumah tetangganya, berinisial LN. Setelah dicermati dengan seksama, YT akhirnya mengetahui bahwa di rumah tetangganya itu setiap saat terjadi transaksi gadai KJP oleh warga dengan LN.

“Kebetulan pelaku itu tetangga saya, saya sering melihat banyak orang datang dan saya sempat merekam vidio dan rekaman suara diduga sedang transaksi walaupun kurang begitu jelas, karena biasanya setiap transaksi dilakukan di dalam rumahnya,” lanjut YT dalam pesan WA-nya.

Baca Juga  Satgas Catur BAIS TNI Sebatik Gelar Baksos di Sekolah Tapal Batas RI-Malaysia

Di bagian lain pesannya, YT mengatakan bahwa praktek illegal penggadaian KJP benar-benar terjadi di rumah tetangganya yang beralamat di Jln. Cipinang Muara 3, RT 12 RW 15 No. 1B, Jatinegara, Jakarta Timur itu. “Untuk menjadi pelapor saya tidak bisa (karena tidak merasa dirugikan), kalau menjadi saksi saya bersedia,” tegas YT.

Baca Juga  Polres Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Siswa SD dan Taman Kanak-kanak

Saat ditanya perkiraannya tentang jumlah KJP yang digadaikan warga kepada LN, YT mengatakan bahwa dirinya memprediksi antara 200 hingga 300 KJP. “Kira-kira kurang lebih 200 sampai 300 kartu, sudah berlangsung selama 1 tahun lebih dengan orang-orang yang sama. Jadi mereka hanya datang untuk perpanjang setiap 3 bulan sekali. Bulan Mei baru melakukan perpanjangan dari Juni sampai Agustus,” jelas YT.

Informasi dari masyarakat ini kiranya mendapat perhatian dari pihak terkait. (TN/APL/Red)