BeritaNunukan

Rumah Ibadah Bisa Dibuka Dengan Protokol Kesehatan, Ibadah Haji Tahun 2020 Ditiadakan.

Loading

Suasana Presscon Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Nunukan

TERASNKRI.COM | Nunukan – Terkait Pembukaan Rumah Ibadah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono menyampaikan bahwa pada hari ini (Selasa, 2/6/2020) dari Kantor Kementerian Kabupaten Nunukan melalui Kepala Kantor H. M. Saleh, S.Ag, M.Pd telah melakukan Vidcon dengan para Camat, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Organisasi Keagamaan, dan Tokoh Agama se Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara

Vidcon tersebut bertujuan mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa Pandemi Covid-19

“Poin penting yang diwajibkan dalam pengajuan pembukaan Rumah Ibadah, agar disampaikan oleh masing – masing pengurus Rumah Ibadah sesuai tingkatan administrasi, untuk Rumah Ibadah skop Kecamatan, rekomendasinya diberikan oleh Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan dalam hal ini Camat setempat dan untuk skala Kabupaten pengurus Rumah Ibadah mengajukan permohonan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Covid-19 Kabupaten Nunukan” jelas Aris.

“Tadi pada kesempatan Vidcon oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H.M. Saleh, S.Ag, M.Pd juga menyampaikan untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama RI Fachrul Razi resmi ditiadakan” pungkas Aris

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan
Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

TN001