Terkait Kebijakan New Normal, Bupati Malinau inginkan Proaktif Bersama
TERASNKRI.COM | Malinau- Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si menyampaikan tanggapannya terkait kesiapan memasuki New Normal, meski Kabupaten Malinau belum masuk dalam daerah yang ditetapkan, Jum’at (29/05).
“Saya kira kita memahami langkah-langkah pemerintah yang mengorientasikan daerah yang aman terlebih dahulu dalam rangka melaksanakan kebijakan New Normal untuk menghadapi Covid-19 ini,” ujarnya.
“Tetapi bagi daerah-daerah yang lain tidak mesti harus menunggu karena persoalannya kita tetap mengelola pembangunan,” imbuhnya.
Semua pasti berharap masyarakat bisa kembali normal.
“Jadi saya kira standar-standar normal yang mau dilaksanakan itu sudah pasti standar yang kemudian akan dilaksanakan juga di daerah lain. Jadi saya kira proaktifnya kita ini yang penting,” ucapnya.
Berdasarkan diskusi dengan FKPD, Dr. Yansen bersyukur semua sepakat akan mengadakan komitmen bersama untuk menjalankan konsep yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
“Jadi kita melaksanakan ini bukan berarti kita mendahului tetapi pada akhirnya kita harus sepakat kehidupan normal itu harus dikembalikan,” jelasnya.
Tetapi normal yang seperti apa, normal dengan standar Covid-19.
“Saya kira kita sepakat tanggal 2 Juni 2020 kita harus melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi terhadap seluruh tatanan yang diatur oleh pemerintah melalui surat edaran dan juga Instruksi Presiden. Saya harapkan nanti ada penambahan-penambahan yang berkaitan dengan penyesuaian kondisi daerah. Ada hal-hal yang mungkin tidak teratur dan tidak sempat diatur, oleh karena itu kita atur disini,” ujarnya.
“Kita menyesuaikan dengan kondisi daerah kita. Memang ketentuan pemerintah pusat, daerah-daerah masih dianggap memiliki catatan terkonfirmasi itu masih harus dikendalikan,” ucapnya.
Berdasarkan siklus dan perjalanan Kabupaten Malinau ada beberapa kecamatan yang sementara ini akan diperketat tetapi ada standar normalnya.
“Jadi pedagang tetap jalan, kegiatan ibadah tetap jalan, tetapi lebih ketat dibandingkan dengan yang lain. Misalnya belum boleh orang-orang leluasa masuk ke daerah terkonfirmasi. Kalau untuk mereka warga daerah itu boleh, tapi untuk orang luar tidak boleh,” jelasnya.
“Jadi ada 5 Kecamatan yaitu Malinau Kota, Malinau Utara, Malinau Barat, Mentarang dan Malinau Selatan, itu yang kita beri perhatian khusus. Jadi pengecualiannya disitu, untuk yang lain-lainnya mengikuti standar-standar yang sudah ditentukan pemerintah,” imbuhnya.
Tadi juga sudah di bentuk Tim Terpadu bersama dengan FKPD yang terlibat langsung merumuskan SOP.
“SOP yang nanti kita harapkan secara menyeluruh tentang tatanan hidup masyarakat. Jadi apa yang tidak diatur oleh surat edaran itu sesuai dengan kondisi daerah kita masukkan, kemudian tanggal 2 Juni 2020 kita sosialisasi secara masif dalam artian turun langsung ke RT, door to door selama dua minggu,” ucapnya.
Dengan adanya pengetahuan dalam menangani Covid-19 selama ini, di mana sudah cukup masif masyarakat khususnya di RT dalam mengolah penanganan pada tingkatnya masing-masing.
“Saya yakin dengan pola New Normal itu mereka sudah punya kemampuan dalam hal me-manage situasi mereka,” ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan jam malam akan tetap diberlakukan tetapi khusus untuk para pelajar.
“Jadi tidak boleh lagi leluasa, nanti akan kita tentukan dari jam berapa, sampai jam berapa. Ini akan diatur karena jam belajar anak-anak saat ini sudah sangat rendah karena mereka harus di rumah. Mungkin juga tidak seperti di sekolah jam belajarnya sehingga kita butuh mereka untuk konsentrasi. Jadi tidak boleh keluyuran malam lagi. Tetap jam malam itu diberlakukan untuk mereka,” tuturnya.
TN/Diskominfo Malinau