BeritaTNI-POLRI

Cegah Mudik, Polresta Balikpapan Siagakan Personel 24 Jam di Pelabuhan Semayang

Loading

 

www.teras-nkri.com | BALIKPAPAN – Pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Ketupat Mahakam 2020 di wilayah hukum Polda Kaltim telah berlangsung.

Polresta Balikpapan telah mendirikan Pos Pengamanan dan pos pelayanan. Salah satunya adalah Pos Pelayanan (Posyan) Terpadu Operasi Ketupat Mahakam 2020 di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Posyan Terpadu ini dibuka sejak tanggal 24 April 2020 dan akan ditutup pada 31 Mei 2020.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Dika Yosep Anggara mengatakan, Pos Pelayanan Terpadu ini dijaga oleh aparat gabungan, terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan hingga mitra keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya.

Baca Juga  Polri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ada sekitar 13 personel di sini yang dibagi menjadi tiga regu dan bertugas 24 jam,” jelas Kompol Dika seusai mengikuti video conference bersama jajaran Polda Kaltim di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/5/2020).

Mantan Kabagops Polresta Balikpapan ini menjelaskan, bahwa tugas-tugas utama Posyan Terpadu itu adalah mewujudkan situasi aman dan kondusif, seperti yang telah diamanatkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan Operasi Ketupat Mahakam 2020. Diantaranya mencegah aksi kriminalitas dan mencegah adanya mudik lebaran.

“Ya, ini sesuai juga dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Kompol Dika.

Baca Juga  Kasat lantas Polres Batu Bara, Langsung Pimpin Yustisi, Berikan Sanksi 6 Orang

Ia pun memastikan, dalam mengambil segala tindakan dalam operasi ini, pihaknya akan mengedepankan upaya preventif dan represif. “Hal ini dilakukan agar situasi Kamtibmas di Balikpapan berjalan aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini jalur transportasi kembali dibuka oleh Pemerintah, kendati demikian hanya penumpang dengan syarat khusus saja yang dapat menggunakan transportasi melalui pelabuhan.

Baca Juga  Coffee Morning Dandim 1506/Namlea bersama Wartawan Media Cetak dan Online

Penumpang dengan syarat dimaksud ialah hanya untuk perjalanan bagi orang sakit, keluarga inti yang meninggal, perjalanan dinas, pelayanan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kebutuhan dasar dan perjalanan darurat lainnya.

“Itupun penumpang harus punya bukti hasil negative Covid-19 berdasarkan test PCR atau rapid test, surat tugas, surat keterangan sehat dari fasilitas Kesehatan dan lainnya,” pungkas Kompol Dika

TN/DivHums Polri

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *