BeritaOpini

BPJS Naik Rakyat Kian Terjepit

Loading

Opini oleh : Jerry Massie, PhD (Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies)

Kian tak jelas arah bangsa ini. Disaat warga perlu sentuhan, pemerintah justru dengan egonya mereka menaikan BPJS sekaligus denda 5 persen.

Rakyat kecil dan miskin di negeri ini kian menderita. Hapuskan saja sila ke-5 Pancasila yang berbunyi  Kesejahteraan Sosial bagi seluruh Indonesia. Waktu lalu pemerintah berencana akan menurunkan pembayaran BPJS.

Ini kebijakan tak konsisten. Apa untungnya BPJS tak lain membantu untuk pengobatan warga tapi dengan naiknya di tengah pandemi corona maka tak masuk akal.

Baca Juga  Kakek Bujang Cabuli Anak Laki - laki di Bawah Umur, Ngakunya Bisa Doakan Jadi Anak Sholeh

Apalagi warga yang di PHK tak ada biaya membayar. Kalau BPJS hanya merugikan maka dibekukan saja.  Jangan sampai hanya memperkaya pejabatnya saja.

Tak ada kata pro rakyat lagi. Harga BBM tak kunjung turun kendati harga minyak dunia terpuruk. Kini rakyat dibebani dengan kenaikan BPJS.

Terkait kenaikan BPJS, saya menilai Jokowi kurang berpihak lagi pada wong cilik atau rakyat kecil. Saat ini beli beras sudah sangat susah apalagi membayar BPJS, saya pikir warga kian terjepit dan tersandera.

Bukannya bahagia malah tambah beban apalagi covid-19 menerjang Indoesia. Justru dana Pra Kerja yang diprioritaskan. Lebih baik anggaran Rp 5,6 triliun direalokasi ke BPJS.

Baca Juga  Hasil Rapid Test Positif Reaktif Covid-19 di Kabupaten Buru Bertambah 1 lagi

Golongan menengah ke bawah sedang menjerit, muncul kebijakan yang membuat rakyat tertekan. Jadi tak perlu ada slogan peduli rakyat kecil jangan hanya lip service.

Dalam perpres tersebut, kenaikan terjadi merata dari kelas I, II dan kelas III. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari Rp 80.000 yang berlaku saat ini. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000 yang berlaku saat ini.  Peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Pemerintah kemudian memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga  Presiden Jokowi Angkat Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung

Namun subsidi 16.500 akan berkurang di tahun 2021 menjadi 7.000 sehingga iuran kelas III akan dikenakan sebesar Rp 35.000. Kenaikan ini akan resmi diberlakukan pada 1 Juli 2020.

Bagi saya kenaikan ini justru akan membuat antipati dan sentimen negatif warga terhadap  pemerintah kian besar. Harga BBM pun tak kunjung turun jadi omong besar ungkapan pro rakyat.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *