BeritaHukumNusantara

Penghuni Rutan Polres Kebumen Tetap Jalani Sidang Lewat Video Call

Loading

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang secara Daring

www.teras-nkri.com | Kebumen – Situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan dalam proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Kebumen kendati berbeda saat memasuki tahap persidangan, sidang dilakukan secara faring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call.

Baca Juga  Polres Sergai Gelar Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar

Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.

Para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Kebumen. Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di ruang kaca Polres Kebumen secara online.

Baca Juga  Tertibkan THM di Kota Namrole, Kapolsek Namlea Gelar Pertemuan dengan Pemilik THM

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang yang dilakukan oleh penghuni Rutan Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan meski dilakukan secara daring, penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.

“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19. Dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain. Diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama Pandemi Virus Corona,” jelasnya pada hari Selasa, 12/5/2020.

Baca Juga  Syaiful Syafri Bangga Dirbinmas Kombes Pol Hondawan Terima Ketua PD KBPP Polri Sumut HIlmar Silalahi

Hari ini total ada tiga sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen. Meski dilakukan secara Daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19.

TN/Evie

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *