BeritaDAERAHMalukuNamlea

Anggaran Covid-19, Dinas Ketahanan Pangan Kab. Buru Berbeda Penyampaian Ke Komisi II DPRD Buru

Loading

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru, Hasan Rehalat, SP

www.teras-nkri.com | Maluku Namlea – Akibat dampak Pandemi Covid-19 menyebabkan seluruh aktivitas masyarakat terhenti sementara sesuai anjuran Pemerintah berdiam agar masyarakat harus berdiam di rumah selama 14. Hari kemudian dapat di perpanjang kembali jika memang kembali.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru belum lama ini menyampaikan rencana penanganan dan penggunaan anggaran untuk pembelajaan 6000 paket Sembako kepada Komisi II DPRD Kabupaten Buru, kini mengalami perubahan namun sampai ini belum disampaikan perubahan ke Komisi II DPRD Buru.

Pada awal sebelum pekerjaan pengadaan pembelanjaan Sembako ini di tangani oleh pihak Perusahaan, sempat dilakukan Pemaparan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru kepada Komisi II DPRD Buru bahwa rencana pengadaan 6000 Paket Sembako dengan rincian, 1 Paket sembako senilai Rp. 470.000,- dikalikan 3500 paket sembako total Rp. 1.645.000.000,- untuk belanja sembako berupa Beras, Minyak Goreng, Gula, dan Daun Teh.

Baca Juga  Penyuluhan Bahaya Narkoba Warnai TMMD Ke -120 Kodim 1506/Namlea di Desa Waetina

Namun setelah disinyalir media ini yang diberitakan belum lama ini oleh salah satu media online (senin 27/04/2020), terkait Bantuan Sembako 6.000 Paket  dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru dengan volume pembelanjaan  perpaket senilai Rp. 310.000,- untuk 3500 paket hal ini menjadi sorotan Lembaga Legislatif DPRD Buru bahwa apa yang disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru tidak relevan dengan apa yang sudah di sampaikan beberapa waktu lalu di Komisi II DPRD Buru.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru Hasan Rehalat. SP, ditemui media ini diruang kerjanya, di Namlea Selasa 05/05/2020 kepada media ini, membenarkan bahwa dirinya saat penyampaian di Komisi II DPRD Buru itu rencana pengadaan sembako perpaket senilai Rp. 470.000.- karena saat itu Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru melakukan survey tahap awal ke supplier atau distributor Sembilan bahan pokok lokal di Kota Namlea dan Unit semua harga barang sembako masih melonjak harganya, jelas Rehalat

Baca Juga  Seleksi Taruna Akpol 2021 di Maluku Dimulai, Kapolda Ingatkan Peserta dan Panitia Tak Lakukan Penyimpangan

Lebih lanjut disampaikan oleh Rehalat, setelah di akhir bulan Maret, dirinya bersama tim Covid-19 Kabupaten Buru melakukan Survey tahap dua di Supplier ternyata harga bahan sembilan bahan pokok sudah menurun harganya sehingga dilakukan perhitungan kembali setiap item yang di belanja senilai Rp. 310.000,- dikalikan 3.500 total Rp. 1.085.000.000,- pembelajaan Sembako berupa Beras 10 kg, 1 Gen Minyak Goreng 5 liter, gula 2 kg, dan 1 dos daun teh. Kemudian untuk pengadaan 2000 paket sembako dengan perpaketnya sebesar Rp. 111.000,- dikalikan senilai total Rp. 222.000.000,-  sehingga total Anggaran Pembelanjaan Sembako senilai Rp. 1.307.000.000,- Jelas Rehalat.

Menyinggung terkait mekanisme Pengadaan  Bantuan Sembilan bahan Pokok ini kata Rehalat, Pihaknya tidak melalui Tender tetapi untuk bencana alam atau nonalam Covid-19 ini hanya ada dua metode yang di pakai yaitu Swakelola dan Penunjukan sehingga yang dipakai adalah metode Penunjukan langsung kepada Kontraktor untuk melakukan pengadaan pembelajaan sembilan bahan pokok, tandas Rehalat Kadis Ketahanan Pangan Buru.

Baca Juga  Sosialisasi Migrasi dan Pencegahan Perdagangan Orang

Berkaitan dengan hal tersebut, Media ini menemui  Pihak Perusahan CV. A berinisial S  di kantornya yang bermukim di Kota Namlea Kabupaten Buru, selasa  05/05/2020, S mengakui bahwa Pengadaan sembilan bahan pokok ini melalui Penunjukan Langsung dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru.

S menambahkan, Proyek Penunjukan Langsung Pengadaan Sembako yang ditanganinya senilai Rp. 1.031.000.000,- untuk pengadaan Pembelanjaan Sembako 3.500  paket, yang berisikan Beras 10 kg, 1 Gen Minyak Goreng 5 Liter, Gula 2 Kg, dan 1 Dos Daun teh. Akuinya

Sementara pengadaan Sembako 2.000 paket dirinya tidak  tahu menahu alias tidak menanganinya, mungkin itu pihak Dinas Ketahanan Pangan yang menangani langsung atau perusahaan lain. Ucap S mengakhiri. (TN/NG/Adam’s)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *