PemerintahanRegulasi

Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional

Loading

www.teras-nkri.com | Jakarta – Keputusan bahwa Indonesia dalam status bencana nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.

Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Untuk poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Dukung terwujudnya Kaltara yang Mandiri, Pemprov Kaltara Gelar Rapat dan Evaluasi Pemerintahan Desa Tahap ke II

Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian poin ketiga Keppres tersebut.

 (TN/***1)

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut. Baca juga: Virus Corona Bencana Nasional, 4 Hal Penting untuk Hindari Penularan Baru Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian poin ketiga Keppres tersebut.

Baca Juga  Temui Beberapa Kejanggalan Alsintan di Kecamatan Sinonsayang dan Tenga, Wabup Minsel Pdt. Petra Yani Rembang : Hal Ini Menyusahkan Rakyat
Baca Juga  Momentum Apel Korpri, Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh Serahkan SK Pengangkatan Staf Khusus Bupati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/18101841/presiden-jokowi-teken-keppres-tetapkan-wabah-covid-19-bencana-nasional.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *