PemerintahanRegulasi

Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional

Loading

www.teras-nkri.com | Jakarta – Keputusan bahwa Indonesia dalam status bencana nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.

Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Untuk poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Wabup Hanafiah Monitoring Proyek Pembangunan di Nunukan Selatan

Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian poin ketiga Keppres tersebut.

 (TN/***1)

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut. Baca juga: Virus Corona Bencana Nasional, 4 Hal Penting untuk Hindari Penularan Baru Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian poin ketiga Keppres tersebut.

Baca Juga  Bupati Hadiri Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Baca Juga  Presiden: Beban Administratif Membuat Guru Tak Fokus Kegiatan Belajar-mengajar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/18101841/presiden-jokowi-teken-keppres-tetapkan-wabah-covid-19-bencana-nasional.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *