HukumKesehatanNASIONALRegulasi

Ketua Umum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra : Permenkes Tentang PSBB Masih Menyisakan Celah.

Loading

PRESS RELEASE PARTAI BULAN BINTANG

Ketua Umum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra : Permenkes Tentang PSBB Masih Menyisakan Celah.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jakarta, 5 April 2020, pukul 16.00

Menanggapi Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan beberapa poin :

PSBB tidak bersifat birokrasi semata tetapi juga berisi pedoman untuk melaksanakan PSBB. Yang terkait birokrasi adalah mengenai tata cara permohonan penetapan dan pengakhiran PSBB. Yang lain mengatur lebih rinci pelaksanaan PSBB yang sangat singkat diatur dala UU maupun dalam PP.

Baca Juga  Menlu : 538 WNI di Sudan Berhasil Dievakuasi, 289 WNI Akan Segera Dievakuasi Tahap Dua

Yang sulit diatur dalam Permenkes ini adalah aturan-aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB, terutama pengenaan sanksinya. Sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi mereka yg melanggar PSBB. Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dlm hal ini polisi. Tetapi apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat. Tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah “pengumuman” tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban dst.

Baca Juga  Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Istilah dalam Permenkes adalah daerah “berkoordinasi” dengan aparat keamanan. Seperti apa koordinasi itu tidak begitu jelas. Permenkes memang tidak bisa mengatur detail tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya lebih detail diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral.

Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda 1 milyar hanya bisa diatur dalam UU. PP saja tidak bisa mengatur, apalagi Permen. Nah cilakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yg lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perpu yang komprehensif untuk menghadapi corona. Sebab saya berpendapat UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah corona ini. Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perpu. Nah, akhirnya peraturan apapun yang dibuat dengan mengacu kepada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung.

Baca Juga  FAO dan IRRI Akui Ketangguhan Sektor Pertanian Indonesia di Tengah Krisis

Dengan demikian, Permenkes masih menyisakan celah bagi mereka untuk melanggar PSBB, karena tidak ada sanksi yang mengatur. (TN/***)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *