NASIONALPemilu 2020

Pembuat UU dan Penyelenggara Sepakat Tunda Pemilihan 2020

Loading

Rapat Antara KPU, DPR Dan Kemendagri Terkait Pemilihan 2020
TERASNKRI.COM | Jakarta – Menyikapi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum mereda, yang telah berdampak pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, pembuat Undang-undang (UU), DPR (Komisi II) bersama pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) juga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan 2020.
 
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (30/3/2020), KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020. Opsi pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020). 
 
Opsi kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan. 
 
“Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II,  Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pemilihan Serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda,” ungkap Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang disampaikan melalui pesan tertulis. 
 
Meski begitu Pramono mengatakan pada pertemuan tersebut antara pembuat UU dengan penyelenggara mulai mengerucut (kesepakatan) bahwa Pemilihan 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Adapun keputusan terkait opsi yang akan dipilih selanjutnya akan diambil oleh tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya.  
 
Hal lain yang juga sudah disepakati bersama menurut Pramono adalah terkait payung hukum melalui Perppu untuk menunda Pemilihan 2020,  diluar bulan September sebagaimana yang sebelumnya sudah disebutkan didalam UU 10 Tahun 2016. Pilihan lain yakni mengubah UU menurut pria asal Jawa Tengah sudah sulit untuk dilakukan. “Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” tambah Pramono.
 
Terakhir pada pertemuan tersebut, para pihak juga menyepakati anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. “Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” tutup Pramono.
(humas kpu dianR/foto: Humas DPR/ed diR)