Penyemprotan Cairan Disinfektan ke Rumah Warga Masyarakat Desa Lala Kecamatan Namlea
www.teras-nkri.com | Maluku Namlea – Tim Muspika yang dipimpin Camat Namlea Effendy Latief dan Kapolsek Namlea Iptu Pol. Hendri Dwi. S.T.K, S.I.K, melaksanakan kegiatan Himbauan sekaligus penyemprotan disinfektan oleh tim kesehatan di rumah Warga Masyarakat Desa Lala Kecamatan Namlea Kabupaten Buru pada hari kamis 26/03/2020.
Camat Namlea Effendy Latief kepada media ini mengatakan himbauan atas hasil musyawarah Pemerintah Kecamatan Namlea Nomor 01/2020, berdasarkan Surat Edaraan Bupati Buru Nomor : 367/61/2020. Tentang Tindak lanjut Arahan Menteri Dalam Negeri dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Agama RI, dan Arahan Gubernur Maluku dalam Penyebaran Covid -19 serta mempertimbangkan peningkatan status Positif Corona di Kota Ambon.
Menurut Effendy Latief himbauan ini antara lain tidak melaksanakan kegiatan pertemuan atau rapat dan atau kelompok dan atau mobilisasi/mengumpulkan pegawai dan masyarakat dalam jumlah berapapun juga.
Seluruh kegiatan Pemerintahan kemasyarakatan dan maupun keagamaan, atau rapat resepsi pernikahan, khitanan, dan tahlilan, maupun Maulid Nabi dan lain – lain serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan sosial distancing dari penyebaran Covid -19 sampai dengan batas waktu yang di tentukan dan seterusnya.
“Kegiatan himbauan sekaligus dilakukan penyemprotan oleh Muspika bersama pemerintah Desa pada tempat – tempat fasilitas umum dan di rumah warga masyarakat Desa Lala Kecamatan Namlea Kabupaten Buru” ungkapnya.
“Kegiatan penyemprotan ini dengan menggunakan cairan disinfektan bertujuan untuk membunuh kuman maupun virus” tambah Efendi.
Kegiatan ini melibatkan semua unsur Muspika yakni Camat Namlea Effendi Latief, Kapolsek Namlea Iptu Pol. Hendri Dwi, yang mewakili Danramil Namlea, anggota Personil Koramil, dan Polsek Namlea, Puskesmas, para medis, staf Desa, dan Kepala Desa Lala Husein Pattinasarani. (TN/NG )