Covid-19DAERAHKesehatanNunukan

Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan COVID-19 Di Pulau Sebatik.

Loading

www.teras-nkri.com | Nunukan – Pulau Sebatik yang terbagi 2, bagian Utara masuk dalam administrasi Negara Malaysia dan wilayah Selatan bagian dari NKRI, rentan terpapar Covid – 19 atau virus Corona.

Apalagi Pemerintah Malaysia telah mengumumkan pelaksanaan Lockdown terhitung tanggal 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 terkait dengan meningkatnya jumlah penderita virus corona di Negara Kerajaan tersebut.

Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berlaku, seluruh  Stake holder di Wilayah Pulau Sebatik menggelar Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan COVID – 19 di Kantor Kecamatan Sebatik Utara, Selasa 17/03/2020.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Camat Sebatik Utara Zulkifli, SE., Camat Sebatik Timur Wahyuddin, S.Sos., Camat  Sebatik Tengah Aris Nur, S.STp., serta diikuti oleh unsur – unsur instansi sipil dan militer serta kepolisian yang berada di Pulau Sebatik.

Camat Sebatik Utara Zulkifli, SE menyatakan bahwa Bupati Nunukan telah menginstruksikan agar meningkatkan kewaspadaan terkait dengan covid – 19.

Baca Juga  Satgas Catur BAIS TNI Sebatik Gelar Baksos di Sekolah Tapal Batas RI-Malaysia

“Instruksi Bupati Nunukan di sampaikan kepada seluruh jajaran baik Kecamatan maupun Kepala Desa dan Lurah agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan di area dan transportasi publik sebagaimana dalam Surat Edaran Bupati, ini termasuk di wilayah sekolah di setiap jenjang pendidikan, demikian juga lurah atau kepala desa agar menginstruksikan kepada para ketua RT, apabila ada masyarakat yang baru datang agar memantau dan untuk yang berdekatan dengan perbatasan agar berkoordinasi dengan istansi terkait untuk mengambil langkah – langkah strategis bagi memantau dan melakukan pembatasan di pintu – pintu lintas perbatasan dengan Negara Malaysia” jelas Zulkifli.

Sementara itu Murniati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa terkait dengan virus corona atau covid-19, pihaknya kekurangan tenaga medis untuk memantau dari rumah ke rumah.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

“Untuk yang ada indikasi, utamanya batuk, filek serta demam dan radang tenggorokan khususnya bagi yang pernah berpergian ke daerah yang berjangkit agar segera melaporkan diri ke fasilitas kesehatan yang ada untuk segera ditangani” terang Murniati

Kepala Puskesmas Lapri Dr. Agil yang bertindak sebagai penyampai materi menyatakan bahwa berdasarkan Kepres RI Nomor 07 Tahun 2020, penyebaran Covid-19 cenderung meningkat tajam dari waktu kewaktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020, upaya penanganan Covid-19 diperlukan langkah – langkah cepat, fokus, terpadu dan sinergitas antara kementerian atau  lembaga – lembaga dan pemerintah daerah, tujuan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Meningkatkan Ketahanan Nasional di bidang Kesehatan, mempercepat penanganan Covid-19 dengan adanya sinergitas antara Kementerian atau lembaga dengan Pemerintah Daerah, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, serta meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah serta merespon terhadap Covid-19. Adapun struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah :
1. Pengarah : memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

2. Pelaksana : menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan Covid-19 mengkoordinasikan dan mengendalikan  pelaksanaan kegiatan percepatan Covid-19 dan melakulan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19″ ujar Agil.

Dr. Agil menambahkan Tugas Gugus Percepatab Penanganan Covid-19 dibagi menjadi 3 Sub Satgas yaitu :
1. Klaster Pencegahan : bertugas melakukan pencegahan dan mitigasi terhadap penyebaran virus Corona seperti sosialisasi, edukasi dan mitigasi.
2. Klaster Penanganan : melakukan surveiland, racing dan perawatan bagi masyrakat yang kurang sehat serta pengobatan, serta klaster 3,  klaster rehabilitasi” pungkas Dr. Agil.
(TN/***)