Covid-19DAERAHNunukanPendidikan

Covid-19 : Laura Liburkan Sekolah Mulai 18 Maret 2020.

Loading

www.teras-nkri.com | Nunukan – Mengantipasi merebaknya virus corona dikalangan pelajar, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 81/338/Setda-Humpro/III/2020 tentang  Meliburkan Kegiatan Belajar Di Sekolah Mulai Paud/TK, SD, SMP Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan. Selasa 17/03/2020.

Baca Juga  Kawasan Mangrove Belaga One Dipilih Menjadi Lokasi Workshop Ekowisata Mangrove dan Sosialisasi Rehabilitasi Ekosistem Mangrove

Surat Edaran ini tidak hanya ditujukan kepada Sekolah Negeri, tapi juga ditujukan kepada Sekolah – sekolah Swasta di Kabupaten Nunukan mulai dari jenjang Paud/TK, SD/MI, dan SMP/MTs terhitung 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Baca Juga  Bupati Nunukan Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Tiga Desa Baru

Dalam Surat Edaran itu disebutkan juga bahwa tenaga pendidik tetap hadir di Sekolah sebagaimana biasa dengan memandu pembelajaran melalui Group WhatsApp kelas masing – masing dengan memberikan tugas kepada peserta didik.

Point lain dalam Surat Edaran tersebut, agar orang tua/wali murid melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap putra – putrinya untuk tetap berada dalam lingkungan rumah dan memanfaatkan waktunya untuk belajar, serta memantau atau tidak membeli jajanan yang tidak higienis.

Baca Juga  Bupati H. Irwan Sabri Resmikan Lapangan Mini Soccer Pertama di Sebatik

Berikut Surat Edaran Bupati Nunukan tersebut :

(TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *