Covid-19DAERAHNunukanPendidikan

Covid-19 : Laura Liburkan Sekolah Mulai 18 Maret 2020.

Loading

www.teras-nkri.com | Nunukan – Mengantipasi merebaknya virus corona dikalangan pelajar, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 81/338/Setda-Humpro/III/2020 tentang  Meliburkan Kegiatan Belajar Di Sekolah Mulai Paud/TK, SD, SMP Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan. Selasa 17/03/2020.

Baca Juga  H. Hanafiah Pimpin Apel KORPRI Terakhir Sebagai Wakil Bupati Nunukan

Surat Edaran ini tidak hanya ditujukan kepada Sekolah Negeri, tapi juga ditujukan kepada Sekolah – sekolah Swasta di Kabupaten Nunukan mulai dari jenjang Paud/TK, SD/MI, dan SMP/MTs terhitung 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Kepala UPT LLA Sebatik Zainal Abidinsyah Pada Personel

Dalam Surat Edaran itu disebutkan juga bahwa tenaga pendidik tetap hadir di Sekolah sebagaimana biasa dengan memandu pembelajaran melalui Group WhatsApp kelas masing – masing dengan memberikan tugas kepada peserta didik.

Point lain dalam Surat Edaran tersebut, agar orang tua/wali murid melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap putra – putrinya untuk tetap berada dalam lingkungan rumah dan memanfaatkan waktunya untuk belajar, serta memantau atau tidak membeli jajanan yang tidak higienis.

Baca Juga  Polres Nunukan Laksanakan Bakti Sosial Polri Presisi Bersama Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP sambut Bulan Suci Ramadhan

Berikut Surat Edaran Bupati Nunukan tersebut :

(TN/***)