Covid-19 : Laura Liburkan Sekolah Mulai 18 Maret 2020.
www.teras-nkri.com | Nunukan – Mengantipasi merebaknya virus corona dikalangan pelajar, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 81/338/Setda-Humpro/III/2020 tentang Meliburkan Kegiatan Belajar Di Sekolah Mulai Paud/TK, SD, SMP Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan. Selasa 17/03/2020.
Surat Edaran ini tidak hanya ditujukan kepada Sekolah Negeri, tapi juga ditujukan kepada Sekolah – sekolah Swasta di Kabupaten Nunukan mulai dari jenjang Paud/TK, SD/MI, dan SMP/MTs terhitung 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan juga bahwa tenaga pendidik tetap hadir di Sekolah sebagaimana biasa dengan memandu pembelajaran melalui Group WhatsApp kelas masing – masing dengan memberikan tugas kepada peserta didik.
Point lain dalam Surat Edaran tersebut, agar orang tua/wali murid melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap putra – putrinya untuk tetap berada dalam lingkungan rumah dan memanfaatkan waktunya untuk belajar, serta memantau atau tidak membeli jajanan yang tidak higienis.
Berikut Surat Edaran Bupati Nunukan tersebut :
(TN/***)