Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Cabul
TERASNKRI. COM | Sumut – Seorang abang seharusnya harus jadi pelindung bagi adiknya termasuk adik ipar, tapi tidak bagi seorang pria berinisial AAL ini, dia malah tega melakukan perbuatan cabul terhadap adik iparnya, kita panggil sajalah namanya Bunga (16) warga Pasar V Patumbak. Akibatnya, pria berusia 30 tahun dan tinggal serumah dengan korbannya itu harus mendekam di sel Mapolsekta Patumbak.
Seperti diungkapkan Kapolsekta Patumbak Kom Pol Arfin Fachreza melalui Kanit Res, Iptu Philip A Purba, yang diterima wartawan Kamis (22/10/2020) pagi, kasus itu berawal Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB ketika korban sedang berada di dalam rumah seorang diri
Tiba-tiba pelaku yang merupakan abang iparnya masuk ke dalam rumah dan menemui korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan dilanjutkan melakukan perbuatan cabul. Tak cukup sekali, perbuatan itu dilakukan tersangka sampai tiga kali di rumah korban Pasar V Desa Lantasan Lama Kec. Patumbak. Tak tahan diperlakukan tak senonoh seperti itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Patumbak setelah mengadukan masalah ini kepada keluarganya
Sementara itu Polsekta Patumbak setelah mendapat laporan korban, Senin 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB yang sebelumnya sudah dapat informasi tentang keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan dipimpin langsung Kanit Res Iptu Philip A Purba didampingi Panit Ipda M Yusuf Sidabutar, SH.
Tersangka dibekuk saat dia sedang berdiri diri di depan rumah. Setelah itu tersangka langsung diboyong ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.