NunukanPemerintahan

Luar Biasa..!, Kades Sei. Limau Gratiskan Pengurusan SPPT dan SPPH

Loading

Kepala Desa Sei. Limau Kec. Sebatik Tengah Mardin

TERASNKRI.COM | Nunukan – Pengurusan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) oleh sebagian masyarakat dirasakan sangat memberatkan dikarenakan adanya pungutan administrasi yang ditetapkan oleh Kantor Desa untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Besarnya pungutan administrasi untuk pengurusan SPPT dan SPPH tersebut berkisar antara Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu) Rupiah hingga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) Rupiah dan bagi sebagian masyarakat yang berpenghasilan rendah, terasa amat memberatkan.

Namun tidak demikian dengan Pemerintahan Desa Sei. Limau Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan, Kepala Desa Sei. Limau Mardin ketika ditemui, Selasa (14/07/2020) menjelaskan bahwa untuk pengurusan SPPT dan SPPH pihaknya menggratiskan pengurusan administrasi kedua dokumen tersebut.

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

“Untuk nominal pengurusan kedua dokumen tersebut memang tidak ada ketentuan, tergantung kebijakan masing – masing Pemerintahan Desa, karena memang ada biaya seperti materai, fotocopy dokumen dan pengukuran lokasi tanah, dan lain sebagainya hanya saja kami di Desa Sei. Limau berusaha bagaimana tertib administrasi masalah pertanahan dimana setiap bidang tanah yang dimiliki warga desa Sei. Limau bisa terdata dan warga memiliki dokumen sebagai dasar untuk pengurusan selanjutnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)” jelas Kepala Desa 2 periode ini.

Disinggung terkait unsur aparat desa yang terlibat dalam hal pengurusan SPPT dan SPPH, seperti para Ketua RT dan Kepala Dusun apakah tidak menuntut “uang lelah” dalam hal pengurusan SPPT dan SPPH, Mardin menjelaskan dirinya bersama para Ketua RT dan Kepala Dusun berkomitmen untuk membantu warga Desa Sei. Limau dalam hal memperoleh SPPT dan SPPH dengan cara menggratiskan biaya perolehan kedua dokumen tersebut.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Gigi Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia, PDGI Wilayah Kaltara Gelar Baksos

“Para Ketua RT dan Kepala Dusun serta unsur yang terlibat sudah berkomitmen untuk membantu dan mempermudah dalam hal pengurusan SPPT dan SPPH, apalagi tahun ini oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor BPN Nunukan memprogramkan PTSL untuk se – Pulau Sebatik sebanyak 20.000 bidang, dan untuk bidang tanah yang akan diajukan untuk program PTSL syarat utamanya memiliki dokumen asal tanah atau bidang diantaranya SPPT atau SPPH, hal ini telah kami lakukan sejak tahun lalu dan Alhamdulillah ada sekitar 270 SHM (Sertifikta Hak Milik) warga desa Sei. Limau berhasil terbit dengan program ini” ungkap Mardin

Baca Juga  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

“Disinilah peran pemerintahan Desa Sei. Limau membantu dengan cara menggratiskan SPPT dan SPPH bagi masyarakat Sei. Limau yang belum punya agar bidang tanah yang mereka miliki bisa diikutkan program PTSL Badan Pertanahan Nasional” pungkas Mardin mengakhiri.

TN/001