DPRD Buru Buka Rapat Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati Ungkap Tiga Dasar Perubahan Anggaran
![]()


TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Utama Lantai I Gedung Rakyat Bupolo, Selasa (21/9/2026).
Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lalang Buana, S.Pd., dan dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi, Wakil Ketua DPRD Jaidun Saanun, anggota DPRD, Sekda Buru Azis Tomia, S.STP., M.AP., Sekwan Jamaludin Samak, jajaran asisten, staf ahli, pimpinan OPD, BUMD, para kepala bagian, serta pimpinan kecamatan se-Kabupaten Buru.
Ketua DPRD Buru Bambang Lalang Buana menjelaskan, rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 sebelum dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dokumen perubahan KUA-PPAS memuat penyesuaian sasaran kinerja, program kegiatan, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta asumsi keuangan daerah berdasarkan kondisi fiskal aktual.
Bambang menyebut perubahan APBD 2026 memiliki arti strategis di tengah keterbatasan fiskal. Pemerintah pusat memberikan tambahan transfer ke daerah berupa Dana Alokasi Umum sekitar Rp73,2 miliar dan Dana Bagi Hasil sekitar Rp6 miliar.
Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik.
Bupati Ungkap Tiga Dasar Perubahan Anggaran
Dalam rapat tersebut, Bupati Buru Ikram Umasugi memaparkan sejumlah dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026. Menurutnya, perubahan anggaran merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
Ikram menyebut terdapat tiga hal mendasar yang menjadi alasan perubahan anggaran.
Pertama, penyesuaian pagu anggaran. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2026, pagu anggaran mengalami penyesuaian. Perubahan tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-51/MK.02/2026 yang menambah pendapatan daerah sekitar Rp79,27 miliar untuk mendukung kebutuhan gaji dan tunjangan ASN serta penyelesaian kekurangan pembayaran penghasilan daerah tahun 2023–2024.
Kedua, perubahan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, SiLPA 2025 tercatat sekitar Rp6,36 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi dalam APBD 2026 sebesar Rp56,66 miliar.
Selain itu, rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.
Ketiga, penyesuaian sasaran dan target kinerja. Dengan kondisi kemampuan fiskal yang terbatas, pemerintah daerah perlu menyesuaikan target pembangunan secara realistis agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian asumsi pendapatan yang tidak tercapai, melainkan realitas yang harus kita hadapi bersama secara terbuka,” tegas Ikram.
Bupati juga memaparkan sejumlah komponen pendapatan dan belanja dalam rancangan perubahan APBD 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kemampuan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pada sisi pembiayaan, SiLPA 2025 menjadi salah satu sumber pendanaan setelah rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar tidak dapat direalisasikan.
Sementara itu, alokasi untuk penanggulangan narkoba tetap dipertahankan sebesar Rp2 miliar.
Bupati berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat dilakukan secara konstruktif bersama DPRD sehingga proses perubahan APBD 2026 dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buru atas kerja sama yang telah terjalin.
“Kami berharap kesamaan pemahaman dapat tercapai dalam pembahasan dokumen ini agar perubahan anggaran pendapatan segera diselesaikan dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kemajuan Kabupaten Buru,” ujar Ikram. (Grace)

