DAERAHNusantara

Abaikan K3 dan Mutu Besi, Proyek Pagar SDN Sukaraya 04 Bekasi Disorot Tajam

Loading

TERASNKRI.COM | KAB. BEKASI, JABAR – Proyek pemeliharaan utilitas berupa pemagaran di SDN Sukaraya 04, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, memicu polemik publik. Proyek senilai Rp205.794.000 dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyimpang dari spesifikasi teknis konstruksi.

Berdasarkan investigasi lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV Nazwa di bawah pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini membiarkan para pekerjanya beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Kelalaian ini terindikasi melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca Juga  Namin Hermawan Wakili Dusun I jadi Calon Anggota BPD Desa Sukamaju Nomor Urut 1

“APD sebenarnya ada, bang, cuma ribet memakainya,” aku Satria, salah satu pekerja bangunan di lokasi proyek saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Selain pelanggaran K3, kualitas fisik bangunan juga ditemukan bermasalah pada sejumlah titik konstruksi penting:

  • Pondasi Dangkal: Kedalaman tiang ceker ayam terindikasi tidak memenuhi standar kedalaman teknis.
  • Ketidaksesuaian Material: Ditemukan adanya sambungan stek besi yang dipaksa beralih ukuran dari diameter 10 milimeter ke 12 milimeter pada tiang pagar.
  • Metode Manual: Proses pengecoran sloof masih menggunakan sistem manual (culmix) konvensional yang rentan mengurangi mutu beton.
  • Struktur Miring: Pemasangan dinding bata hebel terlihat tidak presisi (miring) hingga harus ditahan menggunakan kayu penyangga darurat agar tidak roboh.
Baca Juga  Kawal Arus Mudik 2026, Pejuang Siliwangi DPAC Jatisari Siaga di Jalur Pantura

Merespons temuan tersebut, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mendesak pemerintah daerah untuk segera menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan audit lapangan. Menurutnya, infrastruktur pendidikan yang dibiayai uang negara tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena menyangkut keselamatan jangka panjang siswa di sekolah.

Baca Juga  Tepat Sasaran, 115 Warga Desa Sampalan Terima Bantuan BPNT dan PKH

Di sisi lain, Konsultan Pengawas Proyek, Kamal, menyatakan telah menerima catatan pelanggaran tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menegur kontraktor pelaksana di lapangan untuk melakukan perbaikan sebelum proses serah terima hasil pekerjaan dilakukan. (Trimulyadi/Editor : Sfar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *