NunukanPemkab Nunukan

Bupati Irwan Sabri Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Nunukan 2027

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan. Forum ini digelar sebagai wadah diskusi strategis untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan guna menentukan arah pembangunan Kabupaten Nunukan di masa mendatang.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan bahwa penyusunan RKPD 2027 harus selaras dengan visi-misi daerah, terutama 17 arah baru perubahan yang menjadi program prioritas, serta program strategis nasional (Asta Cita). Ia menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara pokok pikiran DPRD dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga  Respon Cepat Pasca Longsor, Bupati Irwan Sabri Instruksikan Perbaikan Saluran Air di Bukit Cinta

“Penyusunan ini harus dilakukan secara maksimal guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kita juga harus lebih adaptif terhadap kebijakan pusat yang dinamis,” ujar Irwan Sabri di hadapan Wakil Bupati Hermanus, Ketua DPRD Hj. Leppa, dan jajaran OPD, Senin (Tgl/Bln/2026).

Baca Juga  Bupati Nunukan Tegaskan Tiga Desa Tetap NKRI, Koordinasi Langsung ke BNPP Terkait Isu Batas RI–Malaysia

Selain membahas perencanaan, Bupati turut memberikan apresiasi atas pencapaian gemilang Pemerintah Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2025. Beberapa prestasi yang disoroti antara lain:
Peringkat 1 Informatif dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kaltara.
Predikat A- pada Indeks Pelayanan Publik 2025, yang merupakan capaian tertinggi dalam sejarah kabupaten.
Kategori Istimewa (Nilai 96,10) untuk Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI.

Baca Juga  Bupati H. Irwan Sabri Resmikan Lapangan Mini Soccer Pertama di Sebatik

Bupati berharap sinergi lintas sektor terus ditingkatkan agar program kerja tahun 2027 lebih fokus dan selaras dengan kebijakan provinsi maupun nasional. (TN/Prokompim Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *