Gubernur Kaltara Serahkan SK 408 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Profesionalisme Meski Status Berbeda
![]()

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Tanjung Selor, Selasa (23/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan awal pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat secara profesional.
“Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi agar terjadi transisi yang berkeadilan dan bermartabat bagi tenaga non-ASN. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menata SDM aparatur secara berkelanjutan,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menekankan bahwa status “Paruh Waktu” tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas kerja. Ia meminta seluruh penerima SK untuk tetap menjaga integritas, disiplin, dan loyalitas tinggi kepada negara.
“Jaga etika ASN dan bangun budaya kerja yang profesional. Terus tingkatkan kompetensi dan kinerja Anda, meskipun dengan status paruh waktu. Kedepan, kami akan melakukan evaluasi kinerja secara objektif,” tegasnya.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja perangkat daerah, serta mendorong efektivitas birokrasi di Provinsi Kaltara agar lebih adaptif dan responsif.
Selain penyerahan SK PPPK, acara tersebut juga dirangkaikan dengan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltara yang telah mengabdi selama 10, 20, hingga 30 tahun. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan kesetiaan para ASN dalam menjalankan tugasnya.
Acara ditutup dengan pesan Gubernur agar seluruh aparatur sipil negara di Kaltara senantiasa menjadi pilar reformasi birokrasi yang berintegritas. (TN/Adv)

