HukumNusantara

Terduga Bandar Narkoba di Bone Dengan BB 49 Gram Dituntut Hanya 8,6 Tahun Penjara

Loading

Suasana Sidang Daring dengan terdakwa kasus narkoba Risal alias Ical

TERASNKRI.COM | Watampone – Setelah beberapa kali ditunda, terdakwa terduga bandar sabu, Risal alias Ical akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa 9/6/2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin Juma menuntut terdakwa Ical, dengan pidana penjara 8 tahun enam bulan.

Tuntutan dibacakan JPU, melalui sidang dalam jaringan (daring) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Surachmat.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 tentang narkotika. Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti memiliki, menyimpan dan menyalurkan narkotika jenis sabu. Menuntut terdakwa dengan penjara selama delapan tahun enam bulan,” ujar Erwin saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Ical sendiri terlihat hanya tertunduk saat menjalani sidang dengan sistem daring. Ical mengikuti sidang dari Lapas Watampone.

Sementara kedua kuasa hukumnya meminta waktu untuk melakukan pledoi atau pembelaan.

“Kami akan menyatakan sikap dalam sepekan ke depan,” ungkap Rahmawati, kuasa hukum Ical.

Menurut Rahmawati, dalam perkara yang melibatkan Ical unsur-unsur pasal 112 tak terpenuhi.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

“Antara tujuh saksi tidak ada yang menguatkan bahwa barang bukti narkoba yang disita tersebut dalam penguasaan Ical,” ungkap Rahmawati.

Selanjutnya sidang dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pledoi alias pembelaan dari pihak terdakwa.

“Sidang selanjutnya agenda pledoi oleh pihak terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Surachmat.

Tuntutan terhadap terdakwa sendiri jauh dari ancaman hukuman yang sebelumnya dibeberkan Erwin.

Sebelumnya, Ical terancam hukuman penjara 20 tahun sesuai pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU terkesan ingin menggiring Ical hanya sebatas pengedar dengan menjerat terdakwa, Pasal 112.

Praktisi hukum, Ali Yushar menilai, tuntutan terhadap Ical sangat ringan jika melihat dari barang bukti (BB) yang disita sebanyak 49 gram.

“Seingat saya, pernah ada pelaku narkoba (Alex) yang divonis 8 tahun penjara dengan barang bukti lebih kecil dari yang dikuasai Ical. Sebanyak 10 gram. Tuntutan terhadap Ical harusnya lebih berat dong, karena barang buktinya lebih besar,” jelasnya.

Sekarang kata Ali Yushar, publik berharap pada nurani majelis hakim, apalah mengabulkan tuntutan JPU ataukah justru menvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Disini integritas majelis hakim diuji. Apalagi sidang ini ditangani langsung Ketua PN Watampone (Surachmat). Kita berharap, ketua majelis hakim melihat semua fakta persidangan yang ada,” tukasnya.

Sebelumnya, praktisi sosial, Rahman Arif melihat adanya kerawanan kasus ini dimainkan dengan dimasukkannya pasal ringan dalam dakwaan tersebut, yakni pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan paling rendah 4 tahun.

“Ingat, publik mengawasi jalannya persidangan ini. Kita berharap ada efek jera yang diberikan bagi para pelaku narkoba,” ujar Rahman.

Ia menegaskan, penegak hukum harus bekerja profesional. Termasuk hakim kata dia, tidak boleh diintervensi dan wajib mengeluarkan putusan yang adil.

“Jika dia bandar katakan bandar. Perlu dicatat, kasus ini, banyak yang mengawasi. Kita tidak ingin ada tindakan yang justru melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam memberantas narkoba di daerah ini,” tegasnya.

Baca Juga  Konsisten Wujudkan Bebas Narkotika, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Pada sidang sebelumnya, saksi dari Polda Sulsel, Aipda Sudirman, yang mengintrogasi langsung terdakwa saat penangkapan, mengaku didepan majelis hakim bahwa Ical sempat mengakui bahwa barang bukti sabu diperoleh dari Randi selanjutnya dijual kembali.

“Dan dari penjualan itu, Ical memperoleh keuntungan Rp15 Juta per empat hari. Itu diakui saat kami interogasi,” tuturnya.

Saat Ketua Majelis Hakim, Surachmat SH MH menanyakan apakah sabu itu hanya disimpan oleh Randi kemudian diketahui Ical atau memang diberikan untuk dijual. Aipda Sudirman yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa barang tersebut untuk dijual.

“Untuk didistribusikan dan dijual. Tidak mungkin barang itu disimpan saja. Dan sudah diakui Ical bahwa itu buat dijual,” tambahnya.

Adapun barang bukti diamankan, terdiri dari tas berisi kotak 40 saset, 90 saset, dan 50 saset sabu narkoba. Serta diluar kotak 20 saset dan tiga saset di kotak lain.

TN/radarbone.fajar.co.id