HukumKriminal

Tidak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Residivis Lakukan Perampokan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jajaran Polres Nunukan dari Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan, Sat intelkam, Polsek Nunukan dan Polsek Kawasan pelabuhan Tunon Taka berhasil mengungkap perkara perampokan yang dilakukan pria berinisial H (24 thn) beralamat Jl. Dg. Mappuji RT. 05 Desa Tanjung Harapan Kec.Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara pada 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wita di kediaman pasangan suami isteri Samlan dan Marlina, Jl. Hasanuddin RT.010/RW.003 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menyampaikan kronologis perampokan tersebut pada media ini, 26 Maret 2025.

Baca Juga  Polisi Ringkus Kakak yang Mengeroyok Adik hingga Tewas

“Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pada pukul 19.30 Wita, korban Samlan pergi ke Mesjid melaksanakan Sholat, Marlina yang tinggal dengan anaknya yang berusia 5 tahun mendengar suara seperti seseorang yang melompat di ruang tamu dan setelah dilihat ada orang tak dikenal menggunakan topeng wajah kemudian mengancam Marlina dengan menggunakan sebilah sajam sambil berteriak “Mana – mana….!” memaksa menunjukan tempat barang berharga, setelah melihat tas warna coklat keemasan diatas tempat tidur, pelaku mengambil tas tersebut, dan keluar dari rumah melalui pintu belakang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 27.000.000-(Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)” jelas Ipda Zainal Yusuf

Baca Juga  Sempat Buron Empat Bulan, Bandar Sabu Asal Sumbawa Barat Ditangkap di Kaltara

Oleh Samlan, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Nunukan.

“Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku kami upaya paksa saat pelaku di jl. Gang Damai Kel Selisun Kec Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, pada saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan Pencurian dan ditemukan barang bukti pada pelaku” lanjut Kasie Humas.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nunukan, pelaku H telah mengetahui situasi rumah korban sehinga pelaku dengan mudan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang mana sebelumnya pelaku telah mengintainya.  

Baca Juga  6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

“Saat ini pelaku H telah diamankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti berupa : Uang tunai Rp. 18.791.00; Uang RM 406; 1 (Satu) Unit Handphone Realmi C61 Warna Hitam beserta Kotak Handphone; 1 Lembar celana pendel warna crem; 1 Buah pisau; 1 Buah Tas selempang warna coklat; dan 1 lembar Sweater warna hitam, H akan kita persangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUH Pidana” tutup Ipda Zainal Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *