DPRD Nunukan

Selesaikan Tuntutan Karyawan PT SIL/SIP, DPRD Nunukan Usulkan Pansus

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama menyesalkan ketidakhadiran PT. SIL/SIP dalam RDP yang digelar DPRD Nunukan guna menindaklanjuti permasalahan antara karyawan dan PT. SIL/SIP di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat. pada Senin, (9/12/2024)

“PT. SIL/SIP tidak menghargai lembaga legislatif, perusahaan ini tidak datang saat dipanggil untuk RDP. Saya minta dibuatkan Pansus untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegas Andre.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (09/12/2024), yang turut dihadiri oleh Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis.

Baca Juga  APBD Kab. Nunukan 2025 Disetujui, Ketua DPRD: Manfaatkan Untuk Sektor Pertanian

Masalah ini bermula dari laporan seorang guru SD Pelita I Sebuku yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sekolah tersebut adalah milik PT SIL/SIP yang terletak di Sebakis.

Guru tersebut mengadu ke DPRD Nunukan karena merasa dirugikan atas pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemberitahuan yang memadai.

Bukan hanya kasus PHK sepihak yang menjadi sorotan, namun karyawan lain juga melaporkan bahwa perusahaan belum merealisasikan komitmen mengenai plasma yang dijanjikan.

Selain itu, karyawan juga mengungkapkan bahwa ada tekanan dari kepala desa setempat untuk meminta perusahaan mem-PHK sejumlah karyawan.

Baca Juga  Terkait PHK Sepihak Oleh PT SIL/SIP, Komisi I Akan Mediasi Tuntutan Karyawan

“Ini masalah serius, apalagi setelah mediasi yang dihadiri Disnakertrans dan Kepolisian, perusahaan tiba-tiba melakukan PHK sepihak,” ungkap Andre Pratama.

Ia menambahkan bahwa perusahaan telah setuju dengan lima poin tuntutan yang diajukan oleh serikat buruh dalam mediasi awal, namun keputusan sepihak perusahaan untuk melakukan PHK bertentangan dengan hasil mediasi tersebut.

“Ini menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam menghormati hak-hak pekerja,” ujar Andre, yang menekankan perlunya tindakan lebih lanjut melalui pembentukan Pansus.

Baca Juga  Pencegahan Narkoba, Anggota DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan dan mendesak PT SIL/SIP untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan mendorong agar perusahaan segera menghormati ketentuan yang ada dan menyelesaikan semua tuntutan yang sudah disepakati,” kata Arpiah.

DPRD Nunukan berharap pembentukan Pansus ini dapat menjadi langkah konkret untuk memastikan hak-hak karyawan PT SIL/SIP terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku. (TN/TF**)