BuruNusantaraPilkada Serentak 2024

Taufik Fanolong : Rekrutmen PTPS Pilkada Buru Masuki Tahapan Tes Wawancara

Loading

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru sedang berlangsung. Saat ini telah masuk pada tahapan tes wawancara bagi pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Hal itu sampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong, Rabu (16/10/2024).

“Perekrutan PTPS telah diumumkan hasil administrasi pada 11 Oktober kemarin, dan selanjutnya tahapan proses wawancara, yang dilaksanakan pada 12 – 22 Oktober 2024,” kata Fanolong.

Baca Juga  Press Release LBH Ferari : Perselingkuhan Oknum DPRD Kabupaten Batu Bara, Meski Damai Namun Ada Kejanggalan

Ia menyebutkan, ada beberapa kecamatan yang dalam waktu dekat untuk melaksanakan tes wawancara.

Diantaranya, Kecamatan Air Buaya, Waplau dan Lilialy melaksanakan tes wawancara pada 16 Oktober 2024 (hari ini).

Kemudian, untuk Kecamatan Lolongguba 17 Oktober, Kecamatan Wayapo dan Fena Leisela 18 Oktober, Kecamatan Batabual 19 Oktober, dan Kecamatan Namlea 20 Oktober.

“Untuk keterpenuhan dua kali kebutuhan di beberapa kecamatan tidak terpenuhi, setelah dibuka perpanjangan pendaftaran juga tidak terpenuhi, namun satu kali kebutuhan sdah terpenuhi,” ungkapnya.

Baca Juga  Silaturahmi, Zainal Paliwang Disambut Diskusi Hangat Masyarakat Pamusian

Dirinya menjelaskan, alasan tidak terpenuhinya dua kali kebutuhan dari setiap kecamatan berfariasi.

“Kalau di kecamatan Teluk Kayeli akibat ada beberapa pendaftar itu namanya terdapat dalam Sipol, sedangkan di Kecamatan Waelata, masyarakat kurang berminat, mereka lebih memilih bekerja jadi penambang karena menurut mereka pekerjaan PTPS itu tidak lama,” jelasnya.

Untuk alasan umum lainnya yaitu, banyak orang memilih mendaftar menjadi KPPS yang menurut mereka kuotanya lebih banyak.

“1 TPS membutuhkan 7 Anggota KPPS, sementara kalau PTPS hanya dibutuhkan 1 orang saja di setiap TPS. Jadi, total anggota PTPS sebanyak 250,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkab Minsel Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan

Diketahui, total TPS di Kabupaten Buru untuk Pilkada berjumlah 250 TPS, jadi Bawaslu membutuhkan 250 orang untuk menjadi PTPS, namun dalam proses perekrutan sesuai juknis harus merekrut dua kali kebutuhan dari jumlah TPS yang ada.

Sehingga Bawaslu membutuhkan 500 pendaftar se Kabupaten Buru, sebelum nantinya hanya ditetapkan 250 orang sesuai jumlah TPS, lewat seleksi administrasi dan wawancara.(Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *