MalukuNamlea

Pleno KPU Buru Tetapkan 95.420 Pemilih Sementara

Loading

TERASNKRI.COM | MALUKU, NAMLEA. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru menetapkan 95.420 pemilih sementara. Jumlah ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024, di aula kantor KPU Buru, Minggu, (11/8/2024)

Ketua KPU Buru, Walid Aziz mengatakan, sesuai data berita acara, total jumlah 95.420 pemilih sementara tersebut terdiri dari; (1). Kecamatan Namlea 24.507. (2). Kecamatan Waiapo 9.125. (3). Kecamatan Lolong Guba 9.643. (4). Kecamatan Wailata 10.654. (5). Kecamatan Teluk Kaiely 2.976 (6). Kecamatan Batabual 6.174. (7). Kecamatan Lilialy 7.634. (8). Kecamatan Waplau 8.869. (9). Kecamatan Fenaleisela 7.872.(10). Kecamatan Airbuaya 7.966.

Baca Juga  Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saat ini masih ada kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan serta ikut berpartisipasi dalam melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih untuk Pilkada tahun 2024”, ujar Walid.

Baca Juga  Bawaslu Buru Sampaikan Sejumlah Pelanggaran Kampanye, ASN Tak Boleh Dilibatkan

Walid menjelaskan, proses pemutakhiran data pemilih basisnya adalah DPT terakhir dan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu). Pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi sejak Pemilu 2014 hingga saat ini. Keberadaan sistim terintegrasi menjadi penting untuk mendeteksi pemilih tidak tercatat ganda.

“DPS ini akan berlanjut ke perbaikan daftar pemilih sampai pada pemunguman PPS, setelah itu akan diperbaiki dan dilanjutkan sampai ke daftar pemilih tetap”, ucap Walid.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN, Bawaslu Buru Masih Periksa Syarat Formil dan Materil

Walid juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap mengawasi dan memantau ketat pelaksanaan pemilihan serentak 2024. “Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru berjalan secara demokratis, jujur, adil dan terbuka. Kita juga harus berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada”, kata Walid.(Grace)