Hukum

Geger Penemuan Jasad Bayi di Cilacap, Ternyata Dibuang Ibunya

Loading

TERASNKRI.COM | CILACAP, JATENG – Sat Reskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi di Desa Mulyasari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Ibu bayi tersebut masih berumur 15 tahun 10 bulan, yang dimana saat ini masih di rawat di RSUD Majenang akibat pendarahan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pasca penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada hari Jumat sekitar pukul 05.00 wib, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi.

Baca Juga  Pemilik Akun FB Flores Kamang, Lapor Balik Firman Jaya ke Polres Matim

“Pada hari Sabtu (24/3) kita mendapat laporan dari rumah sakit ada seorang wanita yang dirawat dengan kondisi pendarahan, kemudian tim kami langsung mendatanginya. Dari hasil interogasi, wanita tersebut mengaku merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya,” ungkap Kapolresta Cilacap saat Konferensi Pers, Senin (25/3/2024)

Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.

Baca Juga  Bareskrim Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya

“Sesaat setelah bayi dilahirkan, mulut bayi itu disumpal dengan pakaian dalam sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, setelah itu oleh pelaku bayi tersebut di bawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi,” ujarnya.

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari bayi yang saat ini masih di rawat di rumah sakit, serta mencari pelaku lain jika ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi ini.

Baca Juga  Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas Penjara

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Ibu Arida Puji Hastuti menekankan pentingnya pengawasan para orang tua terhadap pergaulan anak-anak di masyarakat.

“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dalam menghadapi pergaulan bebas di masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya. (TN/Mediahub Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *