Hukum

Polres Minsel Amankan Pelaku Penganiayaan Adik Kandung di Tatapaan

Loading

terasnkri.com | Minsel, Sulut – Adanya postingan medsos terkait kasus penganiayaan di Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, langsung ditanggapi oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK; ungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku. “Pelaku, lelaki JP alias Jusak (52), sudah diamankan,” ungkap Kapolres Minsel saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).

Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (19/11/2023), dilakukan oleh tersangka JP terhadap korban yang merupakan adik perempuannya. “Korban, perempuan Juliana, adalah adik kandung pelaku. Awalnya pelaku datang menanyakan batu asah atau batu gosok, dijawab tidak tahu oleh korban. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan mengena di wajah korban, mata dan hidung, mengeluarkan darah,” terang Kapolres.

Baca Juga  Kasus Perundungan Anak Sekolah di Ritey Selesai Melalui Proses Mediasi

Korban mendatangi Polsek Tumpaan membuat pengaduan. “Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh korban menyebutkan bahwa korban tidak ingin membuat laporan resmi, tidak tega karena pelaku adalah kakak kandungnya. Korban ingin masalah ini diselenggarakan melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) atau secara kekeluargaan,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Respon Cepat Polres Minsel Amankan Tersangka Penganiayaan Sajam di Modoinding

Pihak Polsek Tumpaan segera mendatangi pelaku namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Sudah dijadwalkan sebenarnya akan dilakukan pertemuan pada Jumat nanti. Namun dengan adanya postingan medsos oleh anak korban, maka kami langsung mengamankan pelaku. Sangat disayangkan anak korban ini tidak berkomunikasi lebih mendalam dengan kami terkait penanganan kasus ini,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Edarkan Miras Arak Bali Tanpa Ijin, W Ditangkap Polisi

Ditemui terpisah, Kapolsek Tumpaan Iptu Dedy Matahari, SH; ungkapkan bahwa pelaku akan segera ditahan. “Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dinaikan ke penyidikan dengan Pasal persangkaan 351 ayat 1 KUHP. Penahanan mulai besok untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Minsel,” ujarnya. (Cor’N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *