Lembaga Adat Besar Dayak Teggalan Sampaikan Aspirasi ke DPRD Nunukan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Masyarakat Dayak Teggalan melalui Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Nunukan. Lembaga tersebut menegaskan, agar Pemerintah Daerah mengakui eksistensi Suku Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan, yang di buktikan dengan Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga tersebut terkait Perda No.16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Hukum Adat yang perlu direvisi agar memasukkan Suku Adat Dayak Tenggalan kedalam Perda tersebut, Senin (6/3/2023)
Anggota legislatif yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan dan menerima aspirasi dari Lembaga Adat Besar Dayak Teggalan diantaranya Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Saleh SE, Wakil Ketua II, Burhanuddin S.HI.MM, Darmawansyah, Zainuddin SE, Hj. Nikmah, Ahmad Triyadi, H. Andi Mutamir, SE, MM, M.I.Kom dan Gat, S.Pd.
Terkait Hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui usulan rancangan revisi Perda Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, DPRD Nunukan sepakat untuk membahas rancangan revisi Perda tersebut terhitung selambat lambatnya tiga minggu sejak diterimanya surat penyampaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang prosesnya melalui pembahasan yang akan dibahas antara Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
Usai menyampaikan aspirasi masyarakat Lembaga Besar Adat Dayak Teggalan dan menyerahkan usulan yang telah diterima oleh anggota DPRD Nunukan tersebut langsung membubarkan diri secara tertib dan teratur dengan pengawalan dari aparat Kepolisian Resor Nunukan (TN-Adv/***)