Nunukan

Kasus Pembunuhan Gadis Cilik di Sebatik Barat, Pelaku Ibu Tiri Korban

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Entah apa yang berada di benak MR, perempuan berusia 35 tahun warga Desa Liang Bunyu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, ketika melakukan perbuatan sadis dengan cara mendorong dan memukuli dengan balok kayu berkali – kali anak tirinya HM yang masih berusia 9 tahun sehingga menyebabkan kematian gadis cilik yang seharusnya di lindunginya itu.

Pengungkapan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak ini bermula ketika HM dilaporkan hilang oleh ayah kandung HM ke Polsek Sebatik Barat pada 25 Februari 2023 sekira pukul 23.00 Wita. oleh Kapolsek Sebatik Barat bersama personil dibantu masyarakat berusaha mencari keberadaan korban.

Baca Juga  Universitas Terbuka (UT) Tarakan Selenggarakan OSMB di Kabupaten Nunukan

“Kasus ini menemui titik terang ketika HM ditemukan pada Sabtu 4 Maret 2023 sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan kondisi jenasah yang tidak utuh, personil kepolisian langsung melakukan interogasi kepada MR dan hasilnya, MR mengakui membunuh korban HM dikarenakan kesal terhadap HM yang oleh tersangka MR korban HM sering melawan apabila dinasehati” jelas Wakapolres Nunukan Kompol Wiliam Wilman Sitorus dihadapan awak media yang meghadiri konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Polres Nunukan, Senin 6 Maret 2023.

“Kejadiannya pada 25 Februari 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Dawing RT. 05 RW. 03 Desa Liang Bunyu sekira pukul 10.00 Wita, pelaku merasa jengkel kepada korban, sebab ketika memarahi korban, korban dianggap melawan dan pelaku mendorong korban sehingga jatuh ke WC dengan posisi tengkurap, menyebabkan luka di wajahnya, selanjutnya pelaku memukuli korban dengan sebuah balok berkali – kali dibagian kepala hingga leher, melihat korban tidak bergerak, pelaku panik dan memapah korban untuk membawanya berobat” jelas Wiliam

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Lanjut disampaikan oleh Wiliam, dalam perjalanan pelaku teringat tidak membawa uang untuk biaya berobat, sehingga pelaku mengurungkan niatnya dan membawa korban ke siring laut tak jauh dari lokasi kejadian dan mendorong tubuh korban kebawah kolong rumah warga.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Gigi Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia, PDGI Wilayah Kaltara Gelar Baksos

“Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara, Subsidair Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama – lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) jika dilakukan oleh orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan” pungkas Kompol Wiliam Wilman Sitorus (TN001)