MalukuNusantara

Polres Pulau Buru Lakukan Penegakan Hukum di Lokasi Penambangan Emas Gunung Botak

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Polres Pulau Buru melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum di areal lokasi Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak Kecamatan Waelata dan Kecamatan Kaiely Kabupaten Buru guna mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas, di Wilayah Hukum Polres Pulau Buru berdasar Sprin Nomor : Sprin/130/PAM.1.3./I/2023, dipimpin Kabag Ops Polres Pulau Buru Akp Uspril W. Futwembun, S. Sos, M.H, Kamis (26/01/2023)

Sebanyak 252 personil terdiri dari Polres Buru 174 personil, Polsek Waeapo 17 personil, Kompi 3 Yon A Pelopor 20 personil, Kodim 1506 Namlea 10 personil, Subden Pom Namlea 3 personil, 731 Kabaresi 13 personil, Sat Pol PP 15 personil terlibat dalam kegiatan penertiban dan penegakan hukum tersebut, dimana sebelumnya dilaksanakan Apel Keberangkatan bertempat di halaman Lapangan Apel Mapolres Pulau Buru dipimpin Kabag Ops Polres P. Buru Akp Uspril Walther Futwembun, S.Sos,M.H.

Futwembun dalam arahan singkatnya mengatakan, kegiatan pengecekan Pers/Pasukan serta perlengkapan pasukan sebelum berangkat menuju lokasi sasaran  kegiatan Penertiban dan Penegakan Hukum di areal lokasi Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak Kecamatan Waelata dan Kecamatan Kaiely Kabupaten Buru, agar dilaksanakan dengan baik.

“Terimakasih kepada rekan rekan yang sudah hadir tepat waktu untuk melaksanakan kegiatan apel pelaksanaan tugas pada hari ini. agar rekan rekan yang belum tiba dapat dihubungi karena akan dilakukan pengecekan kembali di Desa Persiapan Wansait tepatnya di Jalur D” ujar Futwmbum.

Baca Juga  Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Minsel Tertinggi di Sulut

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban untuk kegiatan Operasi PETI, sebelum pelaksanaa yang terpenting persiapkan perlengkapan penertiban seperti parang, obor minyak tanah dan lain – lain yang mana akan digunakan pada saat penertiban” pesan Futwembun dalam mengakhiri sambutan.

Selanjutnya sekira pukul 08.30 Wit, Personil yang terlibat menuju lokasi (PETI) gunung Botak Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupsten Buru dengan menggunakan 3 unit mobil truk dan 5 unit mobil Pick Up.

Setiba dilokasi PETI Gunung Botak Desa persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru dilanjutkan dengan apel penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Polres P. Buru Akp Uspril W. Futwembun, S. Sos, M.H dimana untuk personil diperintahkan agar seluruh aktivitas baik alat-alat maupun barang-barang berhubungan dengan kegiatan tambang di Gunung Botak wajib di amankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atau dimusnahkan.

“Kita juga akan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi yang melibatkan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP, Polsek Waeapo dimana kita melaksanakan pemeriksaan KTP jika ada yang dari luar maupun yang tidak mempunyai KTP kita akan melakukan tindakan Peraturan Daerah, diharapkan kita solid dan kompak dalam pelaksanaan penertiban, utamakan keselamatan kesehatan mengingat lokasi penertiban kali ini banyak mengandung bahan kimia berbahaya, utamakan sikap yang humanis, berikan kesempatan jika masih terdapat masyarakat setempat untuk membongkar tenda- tenda yang di gunakan untuk melakukan aktifitas pertambangan, selain itu kita akan melaksanakan kegiatan tanpa pandang bulu, utamakan pengamanan regu maupun kelompok, agar kegiatan kita melaksanakan dengan penuh tanggung jawab” pesannya.

Baca Juga  Lanjutan Vaksinasi Merdeka Samrat, 100 Warga Terima Suntikan Vaksin Covid 19

Penekanan terhadap seluruh personel agar dalam kegiatan penertiban PETI di areal Sungai Anhoni tetap memperhatikan faktor keamanan, gunakan pendekatan humanis dan tegas untuk memberikan himbauan kepada para pelaku aktifitas PETI agar segera meninggalkan lokasi tambang emas ilegal Sungai Anhoni dan menghentikan aktifitas penambangan.

“Kegiatan ini kita mulai dari lokasi pagar seng sampai dilokasi Gunung Batu. Penekanan terhadap seluruh personel agar dalam kegiatan penertiban PETI di areal Lokasi Gunung Botak tetap memperhatikan faktor keamanan. Gunakan pendekatan humanis dan tegas untuk memberikan himbauan kepada para pelaku aktifitas PETI agar segera meninggalkan lokasi tambang emas ilegal dan menghentikan aktifitas penambangan” tekannya.

Setelah diberikan arahan, personil penertiban yang terdiri dari Polres Pulau Buru, Polsek Waeapo, Kompi III Yon A Pelopor Namlea, Kompi A 731 Kabaresi Namlea Danki A Yon 731 Kabaresi Letda Infantri Alifian Angga Wibisono Spd, Kodim 1506 Namlea, Subden Pom Namlea dan Sat Pol PP Namlea

Personil tiba di lokasi PETI Tambang emas ilegal Gunung Borak pukul 13.00, wit dan melakukan pembersihan dengan cara Membongkar tenda tempat tinggal ataupun tenda warung yang masih ada, membongkar bak rendaman dengan menggunakan alat manual dan mengarahkan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan dan segera meninggalkan PETI Tambang emas ilegal di areal Sungai Anhoni yang menjadi tempat aktifitas penambangan emas ilegal.

Baca Juga  Untuk Capai Target, Pemdes Langsat Hulu Menggelar Vaksinasi Lansia

Kegiatan berakhir pada pukul 17.00 Wit, situasi aman dan terkendali, dan Hasil yang dicapai antara lain Telah dirusak tenda para penambang ilegal dengan cara dibakar dan dibongkar sekitar 200, sedangkan lubang galian di musnakan berjumlah 50 lubang galian dengan cara di bakar, selain itu telah dirusak juga 50 bak rendaman yang berada di Areal PETI Tambang emas Ilegal Gunung Botak yang di bongkar dengan cara manual, dalam operasi penertiban tidak terdapat aktifitas para penambang yang berada di lokasi tambang emas (PETI).

Aktifitas penambangan emas di lokasi PETI dilakukan oleh masyarakat secara ilegal dan dampak keberadaan tambang telah menarik masyarakat luar kabupaten Buru untuk bergabung melakukan aktifitas penambangan secara ilegal sehingga hal tersebut dapat meningkatkan potensi konflik dan potensi terjadinya gangguan Kamtibmas.

Latar belakang dilakukan penyisiran dan penertiban yaitu : Mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya, Mencegah berkembangnya penyakit masyarakat.Tambang diatas secara hukum belum legal. dan Masih ditemukan sisa-sisa barang dan alat milik penambang emas yang telah ditinggalkan.

Operasi Yustisi yang melibatkan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP, Polsek Waeapo dimana dilakukan  pemeriksaan KTP, penambang yang tidak memiliki status kependudukan sebanyak 33 orang berasal dari berbagai daerah, diantaranya Sidrap, Kolaka, Buton, Ternate, Bandung, Kendari, Ambon,  SBB, Taliabu, Balikpapan, Halmahera Selatan, Pinrang, Makassar, Temanggung, dan Kendal (GP,NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *