HukumPerlindungan Anak

Janji Akan Bertanggung Jawab, AW Gauli Anak Dibawah Umur

Loading

Tersangka AW / Foto : Hms Polres Nunukan

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial AW (20 thn) diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan pada Selasa (1/11/2022)

Penangkapan AW berawal dari laporan SN ke Polsek Sebatik Timur perihal minggatnya adik iparnya sebut saja Bunga (16 thn) dari rumah sejak 29 Oktober 2022 lalu.

“Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan dan menemukan seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan Bunga sedang berada di depan salah satu Hotel yang ada di Sebatik seperti menunggu seseorang” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

“Awalnya Bunga sempat tidak mengakui kalau dirinya orang yang sedang dicari, namun setelah anggota kita mencocokkan handphone miliknya dan nomor handphone yang diberikan oleh keluarganya, diketahui bahwa benar perempuan tersebut merupakan Bunga yang telah meninggalkan rumah sejak tanggal 29 Oktober 2022” jelas Iptu Randhya Sakthika Putra lebih lanjut.

“Saat di Mako Polsek Sebatik Timur, Bunga mengaku sedang menunggu seorang pria yakni AW yang dikenalnya lewat medsos dan mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri” lanjut Iptu Randhya Sakthika Putra.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Berdasarkan pengakuan Bunga, Sat Reskrim Lolsek Sebatik Timur melakukan pencarian terhadap AW dan menemukannya di daerah Sungai Pancang Sebatik Utara.

Di Makol Polsek Sebatik Timur, saat dilakukan interogasi AW mengakui seluruh perbuatannya terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur.

“Sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali, dan modusnya AW membujuk dan merayu Bunga akan bertanggungjawab apabila Bunga hamil” imbuhya.

“AW kita persangkakan dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, kita juga mengamankan Barang Bukti berupa ; 1 (Satu)  Unit Handphone merk oppo a54 warna biru, 1 (Satu)  Unit Handphone Oppo warna putih, 1 (satu) buah manset berwarna cream 1 ( satu) buah baju kemeja motif kotak – kotak berwarna putih serta 1 ( satu) buah celana kain panjang berwarna hitam” pungkas Iptu Randhya Sakthika Putra. (TN/Hms Polres Nnkn)