Kalimantan UtaraPertanian

Perkebunan dan Tanaman Pangan Pengaruhi Pendapatan Petani

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Kalimantan Utara Agustus 2022 sebesar 107,88. Capaian ini meningkat 2,09 persen dibanding NTP pada bulan Juli 2022. Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan peningkatan NTP disebabkan oleh perubahan Indeks Harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani.

“Dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, nilai tukar petani di Kaltara pada bulan ini mengalami peningkatan,”kata Gubernur, Kamis (15/9).

Dari indeks harga yang diterima petani dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani. Pada Agustus 2022, naik sebesar 2,12 persen dibanding indeks harga yang diterima petani Juli 2022, yaitu dari 115,17 menjadi 117,61.

Baca Juga  33 Kepala Keluarga di Pulau Bunyu Terima Sambungan Listrik Gratis

Ini menunjukkan bahwa tingkat harga produksi pertanian pada Agustus 2022 mengalami peningkatan secara rata-rata 17,61 persen terhadap produk yang sama pada tahun dasar (2018=100). Peningkatan indeks harga yang diterima petani pada Agustus 2022 disebabkan naiknya dua subsektor pertanian yaitu subsektor tanaman pangan dan tanaman perkebunan rakyat.

Kemudian indeks harga yang dibayar petani dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan. Pada Agustus 2022, indeks harga yang dibayar petani Provinsi Kalimantan Utara naik sebesar 0,03 persen bila dibanding Juli 2022, yaitu dari 108,99 menjadi 109,02.

Baca Juga  Hadiri Pembukaan Rakor Pembangunan, Kaltara Siap Sukseskan Program Nasional

Peningkatan tersebut terjadi karena IKRT turun sebesar 0,09 persen sedangkan IBPPBM naik 0,34 persen. Peningkatannya terjadi di subsektor tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan.

Seperti diketahui, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Tidak sampai disitu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Kalimantan Utara Agustus 2022 juga mengalami peningkatan 1,77 persen dibanding bulan sebelumnya. sebesar 111,09 atau naik 1,77 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Baca Juga  BKD Pastikan Peningkatan Fasilitas dan Kenyamanan Seleksi CPNS dan PPPK

“Sedangkan NTP per subsektor Provinsi Kalimantan Utara Agustus 2022 yaitu Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 95,97; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 102,70; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 146,88; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 102,84; dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 105,60,”sebut Gubernur. (TN/ DKISP Kaltara)