NarkotikaPolres Bulungan

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Loading

TANJUNG SELOR, KALTARA – Polres Bulungan melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Tercatat, dengan barang bukti (BB) yang diamankan seberat 1 kilogram (kg). Pemilik dan pengendali peredaran barang haram tersebut merupakan narapidana yang mendekam di dua Lapas berbeda yang ada di Banjarmasin. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilisnya dihadapan pewarta dan Tim Humas Polres Bulungan, Jum’at (27/5/2022).

Adapun, lanjutnya, kronologis pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa pada Sabtu (30/4/2022), Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulungan mendapatkan informasi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan melakukan penyelidikan semua agen travel mobil lintas provinsi yang ada di Kabupaten Bulungan.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penembakan Penumpang Truk di Trans Nabire

Kemudian, Senin (2/5/2022) sekira pukul 13.30 Wita, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan laporan informasi kembali adanya seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di salah satu mobil travel dengan tujuan Kota Banjarmasin. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut sekaligus digeledah. Hingga ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kg yang berada dalam penguasaan MU.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Setelah dilakukan intrograsi terhadap MU, ia mengaku mendapatkan sabu dari DI yang masih DPO. Diselidiki lebih jauh, sabu yang dalam penguasaan MU merupakan pesanan dari IP yang saat ini berada di Lapas Banjarbaru. Tim pun di sini melakukan pengembangan ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan berhasil mengamankan KI dan AN yang merupakan kurir yang bertugas mengambil sabu dari MU. Dan, setelahnya sabu itu diserahkan kepada WA. Dari hasil intrograsi yang dilakukan kepada KI dan AN kembali, yang bersangkutan kurir yang disuru IP. Sementara WA merupakan kurir yang disuruh SA yang merupakan pembeli dan pemilik sabu tersebut.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Total ada enam orang tersangka. Empat sebagai kurirnya dan dua yang masih mendekam di Lapas Banjarbaru dan Lapas Teluk Dalam,’’ jelasnya. Untuk diketahui, pada kasus ini para tersangka dipersangkakan pada Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009. (TN/HmsResbul)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19