Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Insentif Guru Dipastikan Naik

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menginstruksikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempercepat proses pencairan insentif guru. Gubernur berharap proses pencairannya dilaksanakan tiap bulan. Menurutnya, program itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS.

Jika tahun lalu insentif guru sebesar Rp 500 ribu per bulan, tahun ini insentif tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 550 ribu per bulan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SLB baik di negeri maupun swasta .

Baca Juga  Lirik Potensi Perdagangan Karbon, Pemprov Kaltara Studi ke Kaltim

“Sedangkan untuk Guru jenjang PAUD/SD/MI dan SMP/MTs akan disalurkan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus melalui kabupaten/kota,” jelas Gubernur, Selasa (15/3/2022).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Susanto mengungkapkan segera menindaklanjuti arahan Gubernur. Di mana proses pencairan insentif guru dilakukan setiap bulan.

“Insentif GTT dan PTT di SMA memang menjadi kewenangan Disdikbud Provinsi. Untuk pencairannya akan kita lakukan tiap bulan. Insya Allah bisa direalisasikan,”jelas Teguh.

Teguh menyebut, tahun ini jumlah penerima insentif tersebut sebanyak 1.909. Yang terdiri dari GTT d maupun PTT (tenaga kependidikan) pada jenjang SMA, SMK maupun SLB. “Saat ini masih dalam proses administrasi. Kita berharap insentif ini segera dicairkan untuk membantu kesejahteraan guru,” terangnya.

Baca Juga  Pemprov Dorong Satu Data Indonesia di Kaltara

Teguh mengingatkan bahwa guru dan tenaga pendidikan yang diberi insentif wajib terdaftar di dapodik. Adapun calon penerima tersebut berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang selanjutnya diverifikasi.

Insentif tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kaltara. Jadi, sifatnya tidak wajib tapi menyesuaikan perkembangan dan kemampuan anggaran daerah. ”Insentif diberikan diluar pendapatan atau gaji. Dan, alhamdulillah sampai tahun ini keuangan daerah masih mampu sehingga dapat terus disalurkan,”  jelasnya.

Penerima bantuan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu. Diantaranya, bagi GTT harus berijazah S1, GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

Sementara bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) sekolah swasta, selain berijazah S1, memiliki SK berstatus Guru Tetap. “Insentif semacam ini tidak boleh diberikan dari double sekolah atau tempat mengajar,” jelasnya. (TN/dkisp/Kaltara)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19