DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan TA 2020
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan Burhanuddin, S.HI, MM memimpin rapat paripurna ke 6 Masa Sidang ke II Tahun 2021 tentang Penyampaian LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Nunukan jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan. Selasa (29/6/2021).
Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D, 13 anggota DPRD Nunukan, Sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Palentek, SS serta Kepala – kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kab. Nunukan
Rapat paripurna tersebut merupakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Kalimantan Utara dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga laporan yang disampaikan telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
Dalam penyampainnya, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D mengatakan “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, atas laporan keuangan tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Nunukan berhasil meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dan ini merupakan penghargaan yang setinggi-tingginya sekaligus membuktikan bahwa dalam pengelolaan keuangan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, yang didukung oleh efektifitas pengendalian internal pemerintah daerah. Predikat WTP ini berhasil dipertahankan untuk keenam kalinya secara berturut turut,”
Ditambahkan oleh Hj. Asmin Laura, perolehan opini WTP dari BPK bukan menjadi tujuan akhir, tetapi menjadi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
“Upaya perbaikan akan terus dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan” imbuh Bupati Laura.
LKPJ APBD tahun 2020, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Kalimantan Utara dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga laporan yang disampaikan telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.(TN/***)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19