BuruMalukuNamleaNusantara

Diduga Oknum Karyawan BRI Cabang Namlea Korupsi Dana KUR

Loading

Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Buru Mus Makatita

terasnkri.com | MALUKU, NAMLEA – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Kini ada aroma tidak sedap di Bank BRI Cabang Namlea, diduga ada oknum karyawannya bagian penyaluran dana KUR melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang perbankan dari para nasabahnya.

Sekretaris DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Buru Mus Makatita menuturkan ke awak media ini di Namlea. Sabtu (30/10/2021),  bahwa ada oknum karyawan BRI cabang Namlea yang beralamat di jalur Simpang Lima samping Pegadaian, dinilai bermain petak umpet dengan Kepala Desa dalam Proses Pencairan Dana Nasabah KUR

Sambung Makatita, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, yang bersumber dari beberapa debitur Nasabah yang telah melakukan pencairan bahwa diduga ada sejumlah biaya yang diberikan kepada oknum karyawan BRI tersebut dengan dalil transportasi dan konsumsi.

“Disamping biaya itu ada juga pemotongan biaya administrasi bagi Nasabah yang melakukan pencairan tahap pertama” beber Makatita

Dilanjutkan oleh Makatita, hal ini jelas suatu tindakan yang melanggar aturan BRI itu sendiri serta Permenko Nomor 2 tahun 2021, KUR Mikro bebas biaya administrasi dan Provisim jadi tindakan ini bisa jadi tindak pidana Korupsi, Penggelapan dan Pencucian Uang.

Baca Juga  Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 di Gelar KPU Minsel

“Sehingga secara logika saja kalau ada 500 debitur Nasabah KUR mikro 1 juta perorang maka sudah tentu berapa banyak kerugian keuangan negara…?” ujar Makatita dengan nada tanya

“Pada hal karyawan tersebut ditugaskan langsung untuk survey ke lapangan dan menguji kelayakan usaha serta melakukan dokumentasi keberadaan usaha produktif layak sebagai syarat utama dalam kredit Dana KUR apakah layak atau tidak” sambungnya

Makatita menambahkan pula bahwa dirinya sangat tahu persis calon debitur nasabah tersebut tidak memiliki dasar usaha sesuai persyaratan Kredit Dana KUR dan aturan BRI serta Permenko tetapi malah diloloskan untuk proses pencairan.

“Kita lihat dari sisi ini saja sudah salah jauh, masa orang tidak memenuhi syarat di loloskan untuk cair, ada apa dibalik itu” kecamnya

Alhasil, Dana KUR yang seharusnya di gunakan untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) itu malah di alihkan ke hal-hal yang bersifat konsumtif oleh karena mereka tidak memiliki usaha jelas, seperti dikecamatan Batabual Desa Batujungku.

Ada yang habis Pencairan Dana KUR langsung membeli motor bekas, membeli Kerbau, mesin parut bahkan tidak segan-segan untuk membangun dan merehabilitas rumah pribadi mereka dengan dana KUR. ini salah sasaran sesuai aturan.

Baca Juga  Rakor Pemetaan TPS Rawan Pilkada 2024, Bawaslu Minta Dukungan Serta Berikan Apresiasi untuk Polres Buru

“Dana KUR mikro itu tidak bisa digunakan untuk membangun rumah, membeli motor, itu salah sasaran, karena dana ini untuk memperkuat modal usaha, ini kesalahan fatal” Jelas Makatita.

Tidak hanya itu proses pengusulan kredit juga di nilai dan diduga ada semacam permainan kong kali kong antara karyawan BRI yang ditugaskan untuk melihat dan menilai kelayakan calon penerima dana KUR dengan kepala desa, sehingga proses penilaian itu bisa dipengaruhi dan dipertimbangkan sesuai selera.

Contohnya saja ada debitur disetujui Rp. 35 juta namun yang di cairkan Rp. 31 juta, dipotong lagi Rp. 300 ribu, diblokir lagi jatah untuk 2 bulan punya bahkan jika dihitung lebih besar dari setoran perbulan.

Selain itu ada juga 5 kepala keluarga dari Desa Waemorat yang mengajukan Pinjaman Dana KUR lewat salah satu Kepala Desa secara bersamaan namun satu KK sudah melakukan pencairan dengan durasi waktu hampir 2 minggu.

Sementara yang 4 KK lagi sudah 3 bulan lebih belum juga diproses dan dipanggil untuk melakukan pencairan dengan dalil NIK KTPnya tidak terkonek ke Pusat.

Selain alasan NIK KTP ada juga dalil bahwa di Desa Waemorat masuk dalam daftar black list sebab pernah ada yang ambil tapi lalai dan menunggak penyetoran

Pertanyaan kenapa yang 5 KK tersebut berkasnya masuk secara bersama- sama namun yang satu KK cair duluan, bahkan pasca KK tersebut cair disusul lagi calon debitur lain yang berkasnya baru masuk tapi dicairkan.

Baca Juga  Momen Haru Iringi Acara Pisah Sambut Kepala Rutan Rengat

“Kenapa tidak tahan semuanya saja…?, biar adil, lagi pula tidak ada dasar hukum yang memperkuat bahwa satu orang lalai satu desa ikut menanggung resikonya, karena itu personality, saya duga ada tebang pilih dalam proses penilaianya” tegas Mus

Oleh sebab itu Mus Makatita meminta kepada Kejaksaan Negeri Buru dan Kapolres Buru untuk segera mengusut oknum Karyawan Bank BRI Cabang Namlea berinisial “J” dan “D” yang selama ini melakukan Kejahatan Perbankan dan kepala BANK BRI untuk diberikan sanksi tegas terhadap karyawan tersebut bila perlu dipecat karena dapat merusak citra Bank BRI dan merugikan Keuangan Negara.

Secara terbuka Makatita menegaskan ke media ini bahwa dirinya berencana pada hari Senin 1 November 2021 besok akan mendatangi Kejari Buru, Kapolres Buru dan DPRD untuk menindak kanjuti kasus ini agar kemudian kepala Bank dan oknum karyawan tersebut dipanggil dan diperiksa.

“Sebab saya khawatirkan jangan sampai kasus yang sama ini terjadi di semua Kecamatan di Kabupaten Buru” pungkas Makatita (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19